Berita Jateng
Pasangan di Batang Masih Tunangan sudah Check In dan Direkam, Berakhir Putus Video Tersebar
Video intim itu awalnya dibuat atas dasar suka sama suka ketika keduanya masih menjalin hubungan.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kasus penyebaran video intim yang menyeret seorang pria di Kabupaten Batang kini memasuki babak baru.
Polisi resmi menahan tersangka setelah menemukan sedikitnya lima alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila tersebut.
Namun di balik kasus yang viral di media sosial itu, tersimpan cerita soal pengkhianatan kepercayaan dalam hubungan asmara.
Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan tersangka merupakan mantan tunangan korban perempuan.
Video intim itu awalnya dibuat atas dasar suka sama suka ketika keduanya masih menjalin hubungan.
“Motif awalnya karena mereka saling suka dan saling cinta. Tapi perempuan ini sudah meminta dengan tegas agar video tersebut dihapus dan tidak disebarluaskan. Itu hanya untuk konsumsi pribadi,” kata Maulidya kepada Tribunjateng, Jumat (5/6/2026).
Namun permintaan tersebut justru dikhianati. Polisi mengungkap, tersangka diam-diam menyimpan rekaman itu di folder tersembunyi tanpa sepengetahuan korban.
Baca juga: Kagetnya Petani di Tegal Temukan Granat di Ladang Jagung
Situasi berubah ketika tersangka tergiur tawaran uang sebesar Rp220 juta dari akun Telegram bernama “Hidden”.
Dari situlah muncul niat untuk mengirimkan video hubungan intim tersebut demi keuntungan ekonomi.
“Video itu sebenarnya belum sempat dikirimkan untuk transaksi. Tersangka justru ditipu oleh pemilik akun tersebut,” jelasnya.
Meski begitu, video akhirnya terlanjur beredar dan viral di media sosial hingga berdampak besar terhadap korban perempuan.
Saat ini korban telah kembali ke keluarganya dan mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Batang.
Polisi juga terus berupaya melakukan takedown terhadap video yang beredar di sejumlah platform digital.
“Posisi perempuan dalam perkara ini adalah korban,” tegasnya.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 407 ayat 1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pemeran-pornografi-batang.jpg)