Jumat, 5 Juni 2026

Berita Pekalongan

Dinsos Pekalongan Ingatkan Pentingnya Proses Adopsi Legal: Hindari Potensi Sengketa Status Anak

Dinsos Kabupaten Pekalongan mengingatkan masyarakat melakukan adopsi atau pengangkatan anak secara legal untuk menghindari potensi sengketa hukum.

Tayang:
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
UNSPLASH/FENGO
ILUSTRASI BAYI - Dinsos Kabupaten Pekalongan mengingatkan pentingnya pengangkatan anak atau adopsi melewati prosedur legal. Hal ini untuk memastikan anak terlindungi dan mencegah persoalan hukum maupun sengketa status anak di kemudian hari. 

Ringkasan Berita:
  • Dinsos Kabupaten Pekalongan menekankan pentingnya melakukan pengangkatan anak atau adopsi secara legal.
  • Selain melindungi anak, adopsi anak secara legal juga menghindari potensi persoalan hukum atau sengketa terkait status anak di kemudian hari.
  • Beberapa syarat adopsi legal di antaranya, calon orangtua angkat telah menikah minimal lima tahun.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pekalongan mengimbau masyarakat melakukan pengangkatan anak atau adopsi melalui prosedur legal.

Sebab, pengangkatan anak yang dilakukan tanpa kelengkapan administrasi dan pengawasan pihak berwenang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun sengketa status anak di kemudian hari.

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Pekalongan Moureta Fitria Loren.

Moureta menjelaskan, pengangkatan anak harus melewati proses sesuai aturan yang belaku.

Penyerahan bayi dari orangtua kandung kepada calon orangtua angkat, katanya, tidak cukup hanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Baca juga: 350 Santri Padepokan Padang Ati Pekalongan Dipulangkan, Pemprov Jateng Desak Ponpes Ditutup

Menurutnya, dalam proses pengangkatan anak secara langsung dari orangtua kandung, harus dibuat berita acara serah terima yang disaksikan keluarga dan diketahui pemerintah desa setempat. 

Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan status dan asal-usul anak tercatat secara jelas.

"Perlu adanya berita acara, dari orangtua kandung kepada calon orangtua angkat yang kemudian disaksikan dan diketahui pihak keluarga maupun pemerintah desa," ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, bayi yang akan diadopsi juga harus terlebih dahulu memiliki dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran. 

Dalam akta tersebut, identitas anak tetap tercatat sebagai anak dari orangtua kandung sebelum proses pengangkatan anak disahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Adopsi Anak

Ia menjelaskan, terdapat dua mekanisme pengangkatan anak yang diakui, yakni melalui lembaga resmi dan penyerahan langsung dari orangtua kandung. 

Namun, kedua mekanisme tersebut tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan pemerintah.

"Adapun syarat bagi calon orangtua angkat antara lain, telah menikah minimal lima tahun, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, serta telah mengasuh calon anak angkat sekurang-kurangnya selama enam bulan."

"Setelah seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, barulah proses administrasi pengangkatan anak dapat diajukan kepada instansi terkait untuk mendapatkan pengesahan secara resmi," ucapnya.

Kasus Viral di Media Sosial

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved