Selasa, 2 Juni 2026

Berita Wonogiri

Dilaporkan 5 Muridnya, Guru Olahraga SMP Negeri di Wonogiri Jadi Tersangka Kasus Percabulan

Guru olahraga sebuah SMP di Wonogiri dilaporkan mencabuli lima siswanya. Kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tayang:
Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/PEXELS
ILUSTRASI PERCABULAN - Guru olahraga SMP negeri di Wonogiri jadi tersangka kasus percabulan. Dilaporkan lima muridnya. 

Ringkasan Berita:
  • Guru olahraga sebuah SMP negeri di Wonogiri ditetapkan sebagai tersangka kasus percabulan.
  • Ada lima siswa di sekolah tersebut yang mengaku menjadi korban percabulan sang guru.
  • Polisi membuka posko pengaduan dan hotline untuk memfasilitasi korban yang diduga lebih dari jumlah tersebut.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOGIRI – Guru olah raga SMP negeri di Wonogiri, Jawa Tengah, dilaporkan mencabuli anak didiknya.

Ada lima pelajar yang mengaku sebagai korban dugaan percabulan guru berinisial JT (55) itu.

Mereka merupakan pelajar di sekolah tempat sang guru mengajar.

Namun, polisi menduga, jumlah korban bisa lebih banyak.

Itu sebabnya, meski kasus ini telah diproses hukum, polisi masih membuka posko pengaduan.

"Korban sejauh ini ada lima, mungkin yang lain takut atau malu untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo, Minggu (31/5/2026).

Baca juga: Viral Warga Cegat dan Tangkap Indukan Ikan yang Baru Ditebar di Sungai, DKPKP Wonogiri Buka Suara

Agung menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar perkara tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.

JT sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami koordinasi dengan JPU. Harapannya segera naik persidangan," imbuhnya.

Bisa Lapor Lewat Hotline

Polres Wonogiri terus mendorong masyarakat yang merasa pernah menjadi korban percabulan JT segera melapor melalui jalur resmi yang telah disediakan.

Selain lewat posko pengaduan khusus kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, mereka juga membuka Hotline Unit PPA Polres Wonogiri di nomor 081329165706 atau melalui Call Center 110.

"Posko masih dibuka, harapannya jika ada yang merasa menjadi korban segera melapor," katanya.

Terancam 15 Tahun Penjara

Agung mengatakan, JT bakal dijerat menggunakan Pasal 415 KUHP dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 terkait tindak pidana seksual.

Pihaknya bakal menerapkan pasal dengan ancaman hukuman paling berat.

Baca juga: Akhir Pelarian Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ashari, 3 Hari Kabur ke Bogor Hingga Wonogiri

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved