Selasa, 2 Juni 2026

Berita Jepara

3 RPH Milik Pemkab Jepara Beri Layanan Gratis Penyembelihan Hewan Kurban saat Iduladha, Cukup Daftar

Tiga RPH milik Pemkab Jepara memberikan layanan penyembeliahn hewan kurban gratis saat Iduladha 2026, 27-29 Mei 2026.

Tayang:
Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Saiful Masum
PASAR HEWAN JELANG IDULADHA - Puluhan sapi dan kerbau dipasarkan sebagai hewan kurban di Pasar Hewan Bangsri, Jumat (21/5/2026). Tiga RPH milik Pemkab Jepara menyediakan layanan gratis pemotongan hewan kurban Iduladha, 27-29 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga RPH milik Pemkab Jepara memberikan layanan penyembelihan hewan kurban gratis.
  • Layanan ini dibuka tiga hari, 27-29 Mei 2026.
  • Warga tinggal mendaftar untuk mendapat nomor antrean.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Tiga rumah potong hewan (RPH) milik Pemkab Jepara memberi layanan gratis selama Iduladha 2026.

Tiga RPH tersebut adalah RPH di Jobokuto, Kecamatan Kota Jepara; RPH Margoyoso di Kecamatan Kalinyamatan, dan RPH Bangsri, Kecamatan Bangsri.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Jepara, Mudhofir mengatakan, layanan gratis tiga RPH itu berlaku pada 27-29 Mei 2026.

Selama layanan tersebut, setiap RPH menyiagakan minimal dua petugas dari tenaga penyembelihan (juru sembelih) dan tenaga kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.

Baca juga: Pemotor Tewas setelah Tabrak Truk Parkir di Tepi Jalan Tahunan Jepara, Penerangan Minim

Pihaknya juga mempersilakan masyarakat yang hendak membawa tim jagal sendiri untuk mempercepat proses pemotongan hewan kurban.

Namun, proses pengulitan serta pencacahan daging dan tulang hewan, diharapkan bisa dilakukan di luar dari area pemotongan. 

Supaya, area pemotongan hewan tetap steril sehingga tidak menghambat pemotongan hewan kurban lain.

"Kami menyediakan tempat pemotongan secara gratis. Karena sebenarnya, banyak layanan di RPH yang bisa diakses."

"Nanti kami sediakan juru sembelih halal dan petugas kesehatan hewan di setiap RPH," terangnya, Jumat (22/5/2026).

Modhofir menjelaskan, layanan pemotongan hewan kurban di masing-masing RPH bisa mencapai maksimal 16 hewan, setiap harinya, dengan waktu operasional 8 jam.

Baca juga: Targetkan Menang, Persijap Jepara Siap Jegal Borneo FC Angkat Trofi Juara Super League Lebih Dini

Daftar untuk Dapat Nomor Antrean

Masyarakat hanya cukup mendaftar di petugas RPH untuk mendapatkan nomor antrean terkait jadwal pemotongan hewan kurban.

"Yang lama itu biasanya menguliti dan mencacah daging dan tulang hewan."

"Kami imbau, proses pencacahan tidak dilakukan di lokasi pemotongan, kasihan kalau nanti hewan kurban lain harus menunggu lama," ujar dia.

Mudhofir menegaskan, RPH terbuka sebagai fasilitas penyembelihan hewan kurban bagi masyarakat dalam rangka menyongsong pemotongan hewan kurban sesuai kaidah halal. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved