Berita Jateng
Peneliti Ragu Proyek Sampah Jadi Listrik Semarang - Kendal Bisa Jalan
Peneliti ragukan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) aglomerasi Semarang-Kendal.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Ia meminta, kebijakan Extended Producer Responsibility (EPR), kewajiban produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk, termasuk pengumpulan dan daur ulang kemasan plastik pascakonsumsi, harus betul-betul diterapkan.
"Pemerintah kita tidak konsisten soal aturan itu dan seharusnya perusahaan (penghasil plastik) mestinya ikut bertanggungjawab," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah provinsi Jawa Tengah bersama pemerintah pusat berupaya mengatasi persoalan sampah di Kota Semarang dan Kendal melalui proyek PSEL Semarang Raya difokuskan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Kota Semarang.
Proyek ini bakal mengolah 1.100 ton sampah per hari, terdiri atas 1.000 ton dari Kota Semarang dan 100 ton dari Kabupaten Kendal.
Pembangunan fasilitas PSEL akan sepenuhnya ditopang investasi, baik dari Danantara maupun investor yang terlibat dalam skema bersama TNI.
Skema pendanaan nantinya akan melalui dua jalur meliputi pendanaan investasi Danantara yang mengolah sampah baru menjadi energi listrik atau PSEL.
Jalur kedua, penanganan sampah lama berupa gunungan sampah bakal melibatkan TNI yang akan mengolah sampah tersebut menjadi bahan bakar solar.
Selepas Semarang Raya, proyek serupa juga menyasar ke Pati Raya, Tegal Raya, dan Pekalongan Raya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ekskavator-milik-dlh-kota-semarang-terbakar-saat-menata-sampah-di-TPA-Jatibarang.jpg)