Berita Jateng
Aneh Syarat Pendidikan Calon Kades di Blora Lebih Rendah dari Perangkat Desa Bawahannya
Perbedaan syarat pendidikan antara calon kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Blora menjadi sorotan.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Meski demikian, Wahyu belum bisa memastikan bulan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut. Hal itu karena masih diperlukan berbagai persiapan, baik dari sisi teknis maupun administrasi.
"Tahun 2027 pasti, tapi untuk bulan pelaksanaan kami belum bisa menyampaikan karena masih butuh persiapan," ujarnya.
Wahyu menambahkan, desa-desa yang akan menggelar Pilkades tersebut merupakan desa dengan masa jabatan kepala desa yang telah berakhir pada 2027.
Baik desa yang saat ini dipimpin kepala desa definitif maupun penjabat (PJ), seluruhnya akan mengikuti pemilihan.
Terkait anggaran, pihaknya saat ini masih dalam tahap perencanaan dan pengusulan.
Baca juga: Musda Golkar Wonosobo Dituding Ilegal, Panitia Angkat Suara Bawa Bukti
Menurutnya kebutuhan anggaran Pilkades akan mencakup berbagai aspek operasional, seperti pencetakan surat suara, pembuatan bilik suara, honor panitia, hingga ATK.
"Untuk besaran anggaran belum bisa kami sampaikan. Saat ini masih dalam proses perencanaan dan pengusulan," terangnya.
Pihaknya menegaskan, keputusan akhir terkait anggaran nantinya akan ditentukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara PMD hanya mengusulkan kebutuhan sesuai perhitungan pelaksanaan.
Sementara itu, terkait syarat pencalonan kepala desa, Wahyu menyebut bahwa ketentuan minimal pendidikan masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yakni lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
"Syarat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa sesuai regulasi yang masih berlaku di Perbup kita yaitu berpendidikan minimal tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat," paparnya.(Iqs)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Dinas-pmd-blora.jpg)