Berita Semarang
Korban Chat Mesum Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Lebih Dari Satu, Pelaku Terancam Dipecat
Mahasiswi korban chat mesum terduga dosen UIN Walisongo Semarang diduga lebih dari satu orang.
Ringkasan Berita:
- Mahasiswi korban chat mesum terduga dosen UIN Walisongo Semarang diduga lebih dari satu orang.
- Kasus itu kini ditangani tim investigas UIN Walisongo.
- Pihak kampus akan membawa kasus ini ke ranah kode etik dan kini telah membentuk tim investigasi.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Korban chat mesum diduga dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang diperkirakan tak hanya satu.
Terduga pelaku kini terancam sanksi dipecat.
Kasus dugaan kekerasan seksual dosen UIN Walisongo Semarang ini terungkap setelah tangkap layar via aplikasi perpesanan bernada cabul diunggah akun Instagram @pesan***.
Pesan cabul itu diduga dikirim dosen UIN Walisongo dengan mahasiswinya.
Admin akun tersebut mengatakan, kejadian ini telah meresahkan mahasiswa di kampus tersebut.
"Ki bapak bergitar kok suwi-suwi meresahkan to, tulung ditindaklanjut bolo. Sudah banyak korban yang speak up melalui dm mimin," tulis akun tersebut dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026) malam.
Baca juga: Dosen UIN Walisongo Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Kampus Terjunkan Tim Investigasi
Unggahan tersebut langsung menuai reaksi warganet.
Banyak pihak mendesak kampus segera mengambil langkah tegas dan mengusut dugaan pelecehan seksual tersebut secara transparan.
Bisa Dipecat
Viralnya unggahan tersebut membuat UIN Walisongo Semarang bergerak cepat.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Walisongo Nur Hasyim mengatakan, pihak kampus langsung menerjunkan tim investigas.
Nur Hasyim mengatakan, chat mesum dosen tersebut sudah masuk pelanggaran kode etik.
"Ketentuan kode etik itu juga sudah diatur tentang bentuk-bentuk pelanggaran apa yang bisa dikategorikan sebagai pelanggaran etik dan ketentuan sanksi juga sudah diatur," kata Nur saat ditemui di Gedung Rektorat UIN Walisongo, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, sanki kode etik memiliki gradasi yang mengatur pada saja hukuman.
"Jika masuk kategori ringan maka akan ada surat peringatan gitu," ujarnya.
| Rumah Bedeng di Samping Lapas Dr Cipto Semarang Ludes Terbakar, Pemadaman Pakai Apar Tak Berhasil |
|
|---|
| Driver Ojol di Semarang Diduga Jadi Korban Pelecehan Penumpang WNA, Pilih Tak Lapor Polisi |
|
|---|
| Dapur dan Kamar Rumah Warga Manyaran Semarang Ambrol Terbawa Longsor, Dipicu Hujan Sejak Sore |
|
|---|
| Dugaan Dosen Cabuli Mahasiswi Viral, PMII UIN Walisongo Desak Rektorat Pecat Pelaku |
|
|---|
| UIN Walisongo Warning Oknum Dosen 'Chat Cabul': Sanksi Terberat Adalah Pemecatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260508-jumpa-pers-dugaan-pelecehan-oleh-dosen-uin-walisongo-semarang.jpg)