Kamis, 7 Mei 2026

Berita Brebes

3.000 ASN Pemkab Brebes Tepergok Gunakan Presensi Ilegal, Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Korupsi

Pemkab Brebes menemukan ada sekitar 3.000 ASN pengguna aplikasi presensi ilegal. Kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi atas dugaan korupsi.

Tayang:
Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Dinkomfotik Brebes
BERI SAMBUTAN - Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma memberi sambutan dalam sebuah acara. Paramitha menyebut, sekitar 3.000 ASN di Pemkab Brebes diduga terlibat penggunaan persensi ilegal. Kasus ini kini dilaporkan ke polisi karena adanya dugaan korupsi di dalamnya. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Brebes menemukan ada sekitar 3.000 ASN yang menggunakan aplikasi presensi ilegal.
  • Mereka membayar Rp250 ribu untuk satu tahun agar bisa presensi meski tak datang ke kantor.
  • Kasus ini telah dilaporkan polisi karena ada indikasi korupsi.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Sedikitnya 3.000 aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, memanfaatkan aplikasi presensi ilegal tanpa hadir fisik di tempat kerja. 

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma pun menyebut, aksi ini bagian dari korupsi. 

"Hasil temuan sementara, ada sekitar 3.000 ASN. Terdiri dari nakes (tenaga kesehatan), sejumlah pejabat, dan paling banyak dari kalangan guru serta nakes," kata Paramitha di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Brebes, Sabtu (2/5/2026). 

Paramitha mengatakan, data ini diperoleh setelah Pemkab Brebes mematikan sementara server presensi selama dua hari. 

"Ketika server resmi kami matikan, ternyata masih ada aktivitas absensi." 

"Dari situ kami bisa mengidentifikasi ASN yang menggunakan aplikasi ilegal tersebut," kata Paramitha.  

Baca juga: Demi TPP Tak Dipotong, ASN Pemkab Brebes Presensi Online Pakai Aplikasi Ilegal saat di Luar Kantor

Saat ini, kata Paramitha, pihaknya tengah menelusuri pihak di balik pembuatan dan penyebaran aplikasi presensi ilegal tersebut.  

Pemkab Brebes juga segera menggelar rapat untuk menentukan sanksi tegas kepada para pelanggar.  

Lapor Polisi 

Paramitha mengatakan, kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.  

Pemkab Brebes bersama kepolisian tengah menelusuri data nama dan rekening pengelola aplikasi presensi ilegal, serta mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.  

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres Brebes untuk menindaklanjuti karena ini berpotensi masuk kategori korupsi," tegasnya.  

Paramitha menyebut, praktik kecurangan ini berkaitan langsung dengan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).  

Penggunaan presensi ilegal ini membuat ASN yang tidak bekerja secara semestinya tetap menerima hak penuh sehingga merugikan keuangan negara.  

"Karena ini juga bagian dari korupsi. Karena mereka tidak berangkat, atau mungkin jam kerjanya seenaknya mereka hadir begitu, tetapi dihitung dengan penuh." 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved