Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jateng

Pemekaran Brebes Selatan akan Dibahas di Sidang Paripurna DPRD Jateng

Sidang ini menjadi langkah strategis warga Brebes Selatan agar tuntutan mereka berpisah dari Kabupaten Brebes bisa dibahas di pusat

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/iwan Arifianto
SERAHKAN BENDERA - Perwakilan warga Brebes Selatan menyerahkan bendera merah putih kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno disaksikan oleh para anggota Komisi A selepas usulan mereka agar usulan pemekaran dibawa ke sidang paripurna di Gedung Berlian, DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (30/4/2026). 

Ia menyebut, usulan pemerakan ini lahir dari keputusan warga Brebes Selatan yang disepakati sebanyak 93 kepala desa di enam kecamatan. Enam kecamatan yang sepakat memisahkan diri dari Kabupaten Brebes meliputi Kecamatan Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan, dan Salem.

"Ya kami ingin usulan ini segera dirapatkan lalu diusulkan ke pemerintah pusat untuk dimoratorium," jelasnya.

Sejarah Gerakan Pemekaran 

Tokoh Warga Brebes yang menjadi Dewan Pengarah Gerakan Pemekaran Kabupaten Brebes,  Abdul Karim Najib mengatakan, embrio gerakan warga Brebes Selatan ingin pisah dari Kabupaten Brebes sudah mulai muncul sejak tahun 1957 akibat ketimpangan daerah. 

Tahun 1963, warga mulai memperjuangkan pemekaran hingga tahun 1968. Perjuangan itu pupus karena masa orde baru yang tidak ada program pemekaran. Namun, tahun 1997, Bumiayu dijadikan Kota Administratif (Kotatif) yang akhirnya dibangun kantor walikota. Namun, gagal karena ada reformasi 1988.

Selepas reformasi, warga kemudian membangkitkan pergerakan pemekaran kembali. Tahun 2004, lahirnya kongres Rakyat Presidium.

"Jadi, pemekaran ini berasal dari kemauan rakyat," terangnya.

Ia berharap, sidang paripurna dapat disetujui oleh anggota DPRD Jateng selepas langkah itu diambil oleh DPRD Kabupaten Brebes. Selepas itu, berkas pengajuan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan bisa masuk ke pemerintah pusat. "Kami ingin berkas sampai Jakarta, karena ketika pemerintah pusat membuka moratorium, berkas pengajuan pemekaran Brebes sudah ada di sana," jelasnya. 

Tanggapan Gubernur

Sekretaris Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes , Muhamad Subir mengaku optimis pengajuan pemekaran Brebes Selatan bakal mulus di pemerintah pusat. Sebab, Brebes menjadi satu-satunya daerah yang paling lengkap dokumen persyaratannya dibandingkan dnegan seluruh calon daerah otonomi se Indonesia. "Ya ini juga diamini oleh para sejumlah pihak seperti DPD RI dan MPR, jadi tidak ada istilah bagi DPRD Jateng untuk tidak melakukan sidang paripurna terkait usulan kami," ungkapnya.

Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, urusan pemekaran Kabupaten Brebes merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk mendorong persoalaan ini agar dibawa ke sidang paripurna.

"Pemekaran wilayah kewenangan pusat bukan di kami," katanya kepada Tribunjateng.com.

Ketika disinggung sepakat dengan pemekaran itu, Luthfi enggan merespon. "Bukan ikhlas tidak ikhlas," katanya. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved