Berita Jateng
Pemekaran Brebes Selatan akan Dibahas di Sidang Paripurna DPRD Jateng
Sidang ini menjadi langkah strategis warga Brebes Selatan agar tuntutan mereka berpisah dari Kabupaten Brebes bisa dibahas di pusat
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Komisi A DPRD Jateng sepakat membawa aspirasi warga Brebes Selatan untuk berpisah dari Kabupaten Brebes ke meja sidang paripurna.
Sidang ini menjadi langkah strategis warga Brebes Selatan agar tuntutan mereka berpisah dari Kabupaten Brebes bisa dibahas di tingkat pemerintah pusat.
"Iya kami mau memparipurnakan (sidang paripurna) berkaitan dengan pemekaran Kabupaten Brebes, secara prinsip Gubernur Jateng juga sudah menyetujui pemekaran ini," kata Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Imam Teguh Purnomo kepada Tribunjateng.com selepas menerima ratusan warga Brebes Selatan yang melakukan audiensi di Gedung Berlian DPRD Jateng, Kota Semarang, Kamis (30/4/2026).
Selepas usulan disetujui DPRD Jateng, warga Brebes selatan yang tergabung dalam forum Presidium Pemekaran Brebes Selatan secara simbolis menyerahkan bendera merah putih ke Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng Sumarno disaksikan oleh para anggota Komisi A.
Penyerahan dilakukan oleh perwakilan warga yang melakukan jalan kaki sepanjang 180 kilometer dari Bumiayu ke Kota Semarang yakni Wawan (43) dan Hamid (52).
Imam melanjutkan, usulan warga Brebes Selatan agar usulan mereka dibawa ke sidang paripurna sebelumnya menemukan kendala. Kendala ini, lanjut dia, murni karena permasalah pemberkasan.
"Ya kami paripurnakan tapi ternyata di sana masih ada berkas yang kurang ini akan menjadi ganjalan," ujarnya.
Ia menyebut, rapat paripurna usulan warga Brebes Selatan ini akan dilakukan secepatnya. Ia menargetkan, rapat paripurna ini bakal rampung sebelum tahun 2026. Pihaknya kini tengah mengumpulkan sejumlah berkas sebagai syarat persetujuan pemekaran yang akan dikoordinasikan dengan Sekda Jateng.
"Selepas sidang paripurna, nanti tinggal langkah selanjutnya di Pemerintah pusat apakah pemekaran ini disetujui atau tidak," terangnya.
Perjuangan Panjang
Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Kabupaten Brebes Agus Sutiono mengatakan, sebelumnya lima bulan lalu telah mendatangi Komisi A DPRD Jateng untuk menuntut pelaksanaan sidang paripurna dari tuntutan warga Brebes Selatan untuk pemekaran. Namun, usulan itu tidak ada tanggapan sehingga mendatangi kantor DPRD Jateng kembali.
"Alhamdulillah, kedatangan kami hari ini bisa mendapatkan sinyal baik yaitu akan ada rapat paripurna DPRD Jateng dan Gubernur untuk pemekaran," jelas Agus kepada Tribunjateng.com.
Ia mengatakan, alasan warga Brebes Selatan ingin berpisah dari Kabupaten Brebes tidak lain karena persoalan geografis. Ia menyebut, warga Brebes Selatan saat ingin mengurus administrasi atau mengakses layanan publik harus ke pusat pemerintah kabupaten Brebes yang membutuhkan waktu setidaknya 3-4 jam atau setara perjalanan Kota Semarang ke Yogyakarta.
Warga Brebes Selatan ingin berpisah juga didorong adanya ketidakadilan pembangunan dan ketimpangan pembangunan antara Brebes Selatan dan Brebes Utara.
"Semisal warga Sirampok atau Paguyangan mau ke kota Brebes itu bisa sampai 4 jam," katanya.
Ia menyebut, usulan pemerakan ini lahir dari keputusan warga Brebes Selatan yang disepakati sebanyak 93 kepala desa di enam kecamatan. Enam kecamatan yang sepakat memisahkan diri dari Kabupaten Brebes meliputi Kecamatan Bumiayu, Tonjong, Sirampog, Bantarkawung, Paguyangan, dan Salem.
"Ya kami ingin usulan ini segera dirapatkan lalu diusulkan ke pemerintah pusat untuk dimoratorium," jelasnya.
Sejarah Gerakan Pemekaran
Tokoh Warga Brebes yang menjadi Dewan Pengarah Gerakan Pemekaran Kabupaten Brebes, Abdul Karim Najib mengatakan, embrio gerakan warga Brebes Selatan ingin pisah dari Kabupaten Brebes sudah mulai muncul sejak tahun 1957 akibat ketimpangan daerah.
Tahun 1963, warga mulai memperjuangkan pemekaran hingga tahun 1968. Perjuangan itu pupus karena masa orde baru yang tidak ada program pemekaran. Namun, tahun 1997, Bumiayu dijadikan Kota Administratif (Kotatif) yang akhirnya dibangun kantor walikota. Namun, gagal karena ada reformasi 1988.
Selepas reformasi, warga kemudian membangkitkan pergerakan pemekaran kembali. Tahun 2004, lahirnya kongres Rakyat Presidium.
"Jadi, pemekaran ini berasal dari kemauan rakyat," terangnya.
Ia berharap, sidang paripurna dapat disetujui oleh anggota DPRD Jateng selepas langkah itu diambil oleh DPRD Kabupaten Brebes. Selepas itu, berkas pengajuan pemekaran Kabupaten Brebes Selatan bisa masuk ke pemerintah pusat. "Kami ingin berkas sampai Jakarta, karena ketika pemerintah pusat membuka moratorium, berkas pengajuan pemekaran Brebes sudah ada di sana," jelasnya.
Tanggapan Gubernur
Sekretaris Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes , Muhamad Subir mengaku optimis pengajuan pemekaran Brebes Selatan bakal mulus di pemerintah pusat. Sebab, Brebes menjadi satu-satunya daerah yang paling lengkap dokumen persyaratannya dibandingkan dnegan seluruh calon daerah otonomi se Indonesia. "Ya ini juga diamini oleh para sejumlah pihak seperti DPD RI dan MPR, jadi tidak ada istilah bagi DPRD Jateng untuk tidak melakukan sidang paripurna terkait usulan kami," ungkapnya.
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, urusan pemekaran Kabupaten Brebes merupakan kewenangan pemerintah pusat. Ia juga mengaku, tidak memiliki kewenangan untuk mendorong persoalaan ini agar dibawa ke sidang paripurna.
"Pemekaran wilayah kewenangan pusat bukan di kami," katanya kepada Tribunjateng.com.
Ketika disinggung sepakat dengan pemekaran itu, Luthfi enggan merespon. "Bukan ikhlas tidak ikhlas," katanya. (Iwn)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/jalan-kaki-aksi-pemekaran-brebes.jpg)