Jumat, 1 Mei 2026

Berita Jateng

Kebijakan Baru, Guru Honorer Masih Diperbolehkan Mengajar di Sekolah Daerah

non-ASN masih diperbolehkan menjalankan tugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah hingga 31 Desember 2026.

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Ilustrasi pembelajaran di kelas 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengeluarkan kebijakan baru terkait penugasan guru non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di sekolah negeri.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur bahwa guru non-ASN masih diperbolehkan menjalankan tugas di satuan pendidikan milik pemerintah daerah, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2026.


Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan proses pembelajaran di sekolah-sekolah daerah tetap berjalan optimal.


"Diperlukan kebijakan agar Guru non-ASN tersebut tetap melaksanakan tugasnya," seperti dikutip dari Surat Edaran yang diteken Mendikdasmen Abdul Mu’ti pada 13 Maret 2026 itu.


Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa guru non-ASN yang dapat melanjutkan tugas adalah mereka yang telah terdata dalam Data Pendidikan paling lambat 31 Desember 2024, serta masih aktif mengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.


Adapun masa penugasan guru non-ASN ditegaskan berlaku hingga akhir tahun 2026.


Ketentuan ini tercantum dalam poin ketiga Surat Edaran.


"Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tulis Surat Edaran tersebut.


Menyikapi surat edaran itu, Ketua PGRI Kota Semarang, Nur Khoiri menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah terkait penataan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Baca juga: Atap Beterbangan, Mencekam Detik-detik Pemukiman di Wanayasa Banjarnegara Dihantam Badai


Namun, ia menegaskan kebijakan tersebut harus diiringi dengan langkah konkret berupa pengangkatan guru non-ASN menjadi ASN.


Menurutnya, kondisi di Kota Semarang saat ini masih menunjukkan adanya kekurangan tenaga pendidik, meskipun sudah terdapat guru berstatus PNS, ASN penuh waktu, maupun ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.


“Secara prinsip, saya sepakat dengan kebijakan itu. Tetapi dengan catatan, guru-guru yang saat ini masih non-ASN harus diangkat menjadi ASN,” ujarnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Kamis (30/4/2026).


Khoiri menjelaskan, di lapangan masih ditemukan sejumlah kelas yang belum memiliki guru tetap. Kondisi tersebut memaksa sekolah tetap merekrut guru non-ASN melalui mekanisme kontrak, meskipun secara regulasi hal tersebut tidak dianjurkan.


“Tidak boleh ada kelas yang ada siswanya tetapi tidak ada gurunya. Proses pembelajaran harus tetap berjalan,” tegas pria yang juga wakil rektor VI Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) Semarang itu.


Ia menilai, jika pemerintah hanya melarang keberadaan guru non-ASN tanpa solusi, maka akan muncul persoalan baru terkait keberlangsungan proses belajar mengajar di sekolah.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved