Rabu, 29 April 2026

Berita Jateng

Terancam Kebijakan Cuti Paksa, Mahasiswa Unsiq Wonosobo Demo Rektor

Mahasiswa Universitas Sains Al-Qur'an (Unsiq) Wonosobo menggeruduk gedung rektorat pada Selasa (28/4/2026).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
Tribun Banyumas/Imah Masitoh
AKSI MAHASISWA - Mahasiswa Universitas Sains Al-Qur'an (Unsiq) Wonosobo menggelar aksi di depan gedung rektorat, Selasa (28/4/2026), menolak kebijakan cuti paksa. Aksi sempat memanas saat massa menunggu hasil audiensi dengan pihak rektorat. 


Perubahan ini membuat mahasiswa merasa tidak memiliki waktu persiapan yang cukup.


“Nah sedangkan mahasiswa cari uang satu bulan dari mana,” ujarnya.


Permasalahan semakin kompleks ketika sejumlah mahasiswa mendapati akun Sima mereka dinonaktifkan.

Baca juga: Di Banyumas Prabowo Kampanyekan Gentengisasi Lagi, Ungkap Penganggarannya


Selain itu, muncul ancaman cuti paksa yang dilakukan melalui sistem.


Maulana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran resmi tertanggal 8 April 2026 yang ditandatangani Wakil Rektor II.


“Yang mencutikan itu yang jelas by system, tapi dengan surat edaran tertanda tangan Wakil Rektor II," ungkapnya.


Ia juga menyebut sekitar 2.000 mahasiswa berpotensi terdampak kebijakan tersebut.


“Kalau menurut data itu ada sekitar 2.000 mahasiswa,” ucapnya.


Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan lima tuntutan utama kepada pihak kampus, yakni menolak kebijakan cuti paksa mahasiswa, menuntut transparansi anggaran kampus, evaluasi program Studi Pengalaman Lapangan (SPL), perbaikan fasilitas kampus, serta peningkatan kredibilitas dan etika dosen.


Rektor Unsiq, Zaenal Sukawi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan tinggi yang terintegrasi secara nasional melalui PDDikti.


“Pencutian itu adalah dalam perspektif menolong,” ungkapnya usai menemui massa.


Ia juga menyebut jumlah mahasiswa yang berpotensi dicutikan sekitar 110 mahasiswa dari seluruh program studi.


Ia menambahkan, pencatatan status mahasiswa menjadi penting karena berkaitan langsung dengan sistem nasional pendidikan tinggi.


Jika status tidak tercatat dengan benar, mahasiswa berisiko mengalami kendala saat pengurusan administrasi kelulusan, termasuk penomoran ijazah nasional.


Pihak rektorat juga menyebut telah memberikan kelonggaran waktu pembayaran hingga 30 April.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved