Berita Jateng
Pemkab Wonosobo Resmi Batasi Guru dan Siswa Pakai HP di Sekolah
Pemkab Wonosobo batasi penggunaan gawai di sekolah yang mengatur disiplin siswa dan guru dalam pemanfaatan teknologi
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.2.4/690 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai (HP) di sekolah yang mengatur disiplin siswa dan guru dalam pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan.
Menanggapi kebijakan tersebut, Akademisi Prof. Dr. Sri Haryanto, M.Pd., Ketua Dewan Pendidikan Wonosobo sekaligus Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Sains Al-Qur’an (Unsiq), menilai pembatasan ini sebagai langkah strategis di tengah derasnya arus digitalisasi.
Menurutnya, pembatasan penggunaan HP pada anak merupakan langkah strategis dalam menjaga tumbuh kembang generasi muda.
“Kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keseimbangan perkembangan anak di tengah masifnya penggunaan teknologi digital," ungkapnya kepada tribunjateng.com, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa penggunaan HP yang tidak terkontrol dapat berdampak pada aspek penting perkembangan anak. Oleh karena itu, pembatasan menjadi upaya preventif yang tidak bisa diabaikan.
“Pembatasan HP penting untuk melindungi perkembangan kognitif, sosial, dan emosional anak dari dampak penggunaan yang berlebihan,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Sri Haryanto menekankan bahwa kebijakan di sekolah tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan keluarga. Menurutnya, pendidikan tidak bisa hanya dibebankan pada institusi sekolah semata.
“Kunci utamanya adalah sinergi. Sekolah membatasi, orang tua mengawal,” lanjutnya.
Ia menambahkan bahwa tanpa keterlibatan orang tua, kebijakan pembatasan HP berisiko tidak memberikan dampak maksimal dalam kehidupan sehari-hari anak.
“Tanpa keterlibatan keluarga, kebijakan ini tidak akan efektif,” tegasnya.
Fenomena guru yang membuat konten saat proses pembelajaran juga menjadi sorotan. Menurut Prof. Sri Haryanto, hal tersebut perlu dilihat secara hati-hati dan proporsional. Prinsip utama pendidikan tetap harus menjadi prioritas.
Ia menjelaskan bahwa aktivitas pembuatan konten masih dapat ditoleransi jika tidak mengganggu proses belajar.
“Jika pembuatan konten dilakukan tanpa mengganggu proses belajar, tidak mengeksploitasi siswa, serta memiliki nilai edukatif, maka masih dapat ditoleransi secara terbatas,” jelasnya.
Baca juga: Penyebab MinyaKita Langka Saat Ini, Produsen Belum Pasok Barang
Namun, jika aktivitas tersebut justru mengalihkan fokus siswa, maka hal itu tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan.
Terkait penggunaan teknologi di ruang kelas, Prof. Sri Haryanto menilai bahwa teknologi seharusnya berfungsi sebagai alat bantu, bukan tujuan utama pembelajaran.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/hp-smartphone-powerbank.jpg)