Rabu, 15 April 2026

Lebaran 2026

Posko THR Jateng Banjir Aduan: 178 Perusahaan dan 6 Instansi Pemerintah Dilaporkan Pekerja

Disnakertrans Jateng terima aduan THR dari 178 perusahaan & instansi. Sektor jasa mendominasi, 91 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan intensif.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
Tribun Jateng/iwan Arifianto
BEBERKAN ADUAN THR- Kepala Disnakertrans Jawa Tengah Ahmad Aziz menyebut sebanyak 178 perusahaan dan instansi diadukan ke posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 di kantornya, Kota Semarang, Kamis (26/3/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kepala Disnakertrans Jateng  Ahmad Aziz menyebut sebanyak 178 perusahaan dan instansi diadukan ke posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. 
  • Aziz merinci, sebanyak 178 perusahaan yang diadukan terdiri dari 100an perusahaan yang bergerak di bidang jasa di antaranya kantor notaris, yayasan, sekolah dan perusahaan distributor.
  • Sisanya, ada 57 perusahaan bergerak di bidang manufaktur, enam instansi pemerintah, adapula perusahaan alih daya atau outsourcing

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah mencatat sebanyak 178 perusahaan dan instansi dilaporkan ke Posko Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.

Dari total aduan tersebut, sektor jasa menjadi pelanggar terbanyak, disusul oleh sejumlah instansi pemerintah dan rumah sakit.

Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa hingga Kamis (26/3/2026), tercatat ada 346 pekerja yang melayangkan aduan.

Hingga saat ini, baru 87 perusahaan yang laporannya dinyatakan selesai, sementara sisanya masih dalam tahap verifikasi dan mediasi.

"Dari 87 perusahaan yang sudah kami datangi, 68 di antaranya akhirnya telah membayarkan THR mereka. Kami targetkan sisa 91 perusahaan lainnya tuntas sebelum posko ditutup pada 31 Maret mendatang," tegas Aziz di kantornya, Kota Semarang.

Sektor Jasa dan Instansi Pemerintah Jadi Sorotan

Rincian aduan tahun ini cukup mengejutkan. 

Selain 100-an perusahaan di bidang jasa seperti kantor notaris, sekolah, dan yayasan, terdapat enam instansi pemerintah serta lima rumah sakit yang turut dilaporkan oleh pekerjanya terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran THR.

Baca juga: Filosofi di Balik ‘Kupat Jembut’, Tradisi Syawalan di Jaten Cilik Semarang yang Manjakan Anak-anak

Selain itu, sektor manufaktur menyumbang 57 aduan, disusul oleh perusahaan alih daya (outsourcing).

Aziz menyebut pihaknya telah menerjunkan ratusan pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan klarifikasi langsung di lapangan guna memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi.

Tren 'Pemain Lama' dan Kendala Finansial

Meski jumlah pengadu menurun dibanding tahun 2025, jumlah perusahaan yang dilaporkan justru meningkat dari 154 menjadi 178 perusahaan. 

Mirisnya, sekitar 10 persen atau belasan perusahaan merupakan "pemain lama" yang selalu diadukan setiap tahun.

Baca juga: Bus Jemaah Umrah Indonesia Hangus Terbakar di Jalur Mekkah-Madinah, 24 WNI Berhasil Selamat

"Sekitar 10 persen perusahaan yang diadukan tahun ini adalah mereka yang juga bermasalah di tahun lalu. Mayoritas bergerak di bidang manufaktur dengan alasan kesulitan keuangan," jelas Aziz.

Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Jateng sebenarnya telah melakukan mitigasi sejak sebelum Ramadan terhadap perusahaan-perusahaan yang dinilai memiliki rapor merah dalam pembayaran upah.

Pembinaan intensif kini terus dilakukan bersama Disnaker tingkat Kabupaten/Kota sebelum masuk ke ranah nota pemeriksaan atau sanksi lebih lanjut.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved