Jumat, 10 April 2026

Pemprov Jateng

Tok! Dinas ESDM Jateng Bekukan 238 Perusahaan Tambang, Ini Daftar Lengkapnya

Ratusan perusahaan tambang itu izinnya ditangguhkan akibat  asal-asalan dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/Dok Polsek Banjarharjo. 
ILUSTRASI - Lokasi longsoran galian C di sebuah daerah di Jawa Tengah. 

Ringkasan Berita:
  • Tak main-main, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan tegas dengan membekukan izin tambang yang menyasar sebanyak 238 perusahaan
  • Dalam surat resminya bernomor  500.10.25/537/2026, mengenai  Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, ESDM Jateng  memberikan peringatan kepada para perusahaan tambang agar segera memenuhi berkas RKAB
  • Perusahaan tambang memiliki waktu menyusun RKAB selama 30 hari paska surat itu diterbitkan pada 13 Maret 2026 lalu

TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan tegas dengan membekukan izin tambang yang menyasar sebanyak 238 perusahaan.

Ratusan perusahaan tambang itu izinnya ditangguhkan akibat  asal-asalan dalam menyusun dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

RKAB merupakan dokumen perencanaan wajib tahunan bagi perusahaan pertambangan yang menjadi dasar penerbitan izin tambang. 

Dalam surat resminya bernomor  500.10.25/537/2026, mengenai  Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan, ESDM Jateng  memberikan peringatan kepada para perusahaan tambang agar segera memenuhi berkas RKAB.

Perusahaan tambang memiliki waktu menyusun RKAB selama 30 hari paska surat itu diterbitkan pada 13 Maret 2026 lalu.

Dinas ESDM Jateng juga mengingatkan, manakala  perusahaan tambang tersebut tidak menyampaikan RKAB Tahun 2026 sampai batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan ketentuan pasal 25 Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

Baca juga: PSIS Getol Latihan Demi Raih Poin Penuh Lawan Persipal

"Ya kami larang perusahaan tambang tersebut melakukan aktivitas produksi selama belum memenuhi RKAB, ketika kami temukan tetap beraktivitas, kami cabut izinnya," ujar Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah,  Agus Sugiharto, Jumat (27/3/2026).


Berikut daftar perusahaan tambang yang dibekukan ESDM Jateng :

1. Pemegang SIPB dan IUP Operasi Produksi

di Wilayah Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan

Kabupaten Rembang

1. PT Safria Irfana Putra

2. PT Raja Batu Putih Indonesia

3. PT Waskita Wahyu Indotama

4. PT Berkah Sari Bumi Rembang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved