Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Sanksi Menanti ASN Pemprov Jateng yang Mangkir Paska Libur Lebaran

Bagi ASN yang mangkir berangkat kerja selepas libur lebaran 2026, sudah ada sanksi yang menanti.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ist/dok pemprov jateng
PELANTIKAN PEJABAT - ilustrasi pelantikan pejabat Pemprov Jateng 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan kepada  para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kembali masuk kerja pada Rabu (24/3/2026).

Bagi ASN yang mangkir berangkat kerja selepas libur lebaran 2026, sudah ada sanksi yang menanti.

"Iya betul, mulai besok (Rabu, 26 Maret), ASN mulai kembali masuk kerja," ujar Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, RR Utami Rahajeng, kepada Tribun, Selasa (24/3/2026).

Utami mengingatkan kepada para  ASN untuk patuh terhadap aturan. Mereka diminta untuk masuk kerja selepas libur lebaran 2026 yang dimulai sejak Rabu, 18 Maret 2025 lalu.

"Semisal melanggar nanti ada sanksinya," bebernya.

Ia menyebut,  ASN yang mangkir masuk kerja selepas libur lebaran bisa terancam sanksi.

Namun, ia belum bisa mendetailkan sanksi tersebut karena harus  melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Ya sanksi bisa teguran lisan atau tertulis, kecuali ada pengulangan atas kesalahan mangkir sehingga dapat diperberat sesuai ketentuan," ungkapnya.


Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno turut mengingatkan kepada para ASN untuk kembali masuk kerja pada Rabu, 25 Maret 2025.

"Iya besok (Rabu) sudah masuk (kerja)," ujarnya.

Ia pun telah mewanti-wanti kepada para ASN untuk patuh melalui surat edaran yang telah disebarkan sebelum libur lebaran.

"Imbauan sudah kami sampaikan dalam surat edaran," paparnya.

Diberi THR 380 M 

Diberitakan sebelumnya,  Pemprov Jawa Tengah telah mengguyur duit sebesar Rp380 milliar sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 49 ribu ASN.

Kucuran dana ratusan miliar tersebut dialokasikan bagi 30.000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 19.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Setiap ASN bakal menerima jumlah berbeda tergantung dengan golongan, pangkat, dan jabatannya.

Tidak hanya bagi para ASN, Pemprov Jateng juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp6 miliar THR lebaran 2026 bagi 13.111 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu (PW).
(Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved