Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Kabar Gembira! THR ASN Tegal Cair Besok, Termasuk PPPK Paruh Waktu

THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Tegal dipastikan akan dicairkan pada Jumat (13/3/2026). 

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
Pemkot Tegal
Ilustrasi apel ASN 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Pemerintah Kabupaten Tegal memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tegal akan dicairkan pada Jumat (13/3/2026). 


Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR tahun ini mencapai Rp49,4 miliar.


Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tegal, Bangun Nuraharjo, menjelaskan pencairan THR merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara pada 2026.


“Dalam peraturan pemerintah dijelaskan penerima THR dan gaji ketiga belas meliputi PNS termasuk calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara,” jelas Bangun, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (12/3/2026).


Sebagai tindak lanjut dari regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Tegal telah menerbitkan Peraturan Bupati Tegal Nomor 5 Tahun 2026, tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal.


“Peraturan Bupati ini menjadi dasar bagi kami untuk menyalurkan THR kepada ASN di lingkungan Pemkab Tegal,” ujarnya.


Bangun menerangkan, Pemkab Tegal telah mengalokasikan anggaran THR dalam APBD 2026 sebesar Rp49.436.471.491.


Anggaran tersebut diperuntukkan bagi beberapa kategori aparatur di lingkungan Pemkab Tegal. 


PNS yang akan menerima THR sebanyak 6.726 pegawai dengan total anggaran Rp35.198.685.256. 


Sementara itu, THR bagi 3.966 PPPK penuh waktu dialokasikan sebesar Rp13.566.007.600. 


Selain itu, PPPK paruh waktu sebanyak 1.468 orang dialokasikan anggaran Rp602.995.512.


Terdapat pula penerima gaji terusan sebanyak 9 orang dengan total anggaran Rp56.128.511.

Baca juga: Trans Banyumas Segera Buka Rute Lewat Stasiun Purwokerto, Dilayani Bus dari Tiga Koridor


Namun demikian, terdapat perbedaan mekanisme pencairan THR bagi PPPK paruh waktu karena penganggarannya berada pada masing-masing perangkat daerah (OPD) sehingga masih menunggu proses finalisasi.


“Untuk PPPK paruh waktu kemungkinan pencairannya tidak bersamaan karena mekanismenya berbeda dan masih menunggu finalisasi. Namun kami upayakan tetap dapat disalurkan sebelum Lebaran,” tegas Bangun. 


Bangun juga menanggapi informasi yang beredar terkait penerimaan THR bagi PPPK paruh waktu.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved