Berita Jateng
Kabar Gembira! THR ASN Tegal Cair Besok, Termasuk PPPK Paruh Waktu
THR untuk ASN di lingkungan Pemkab Tegal dipastikan akan dicairkan pada Jumat (13/3/2026).
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: khoirul muzaki
Ia menegaskan PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
“Dalam aturan disebutkan PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerjanya. Jadi penghitungan disesuaikan dengan jumlah bulan bekerja sesuai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yaitu per Januari 2026, sesuai ketentuan dari hasil zoom meeting bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah,” terangnya.
Selain THR, aparatur negara juga dijadwalkan akan menerima gaji ketiga belas yang rencananya dibayarkan pada Juni 2026.
Bangun berharap pencairan THR tersebut dapat membantu ASN memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
“Kami berharap THR ini dapat membantu kebutuhan ASN menjelang Lebaran. Kami juga mengimbau agar ASN memanfaatkan THR secara bijak, termasuk dengan berbelanja di UMKM lokal sehingga turut menggerakkan perekonomian masyarakat,” harap Bangun. (dta)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Apel-ASN-Tegal.jpg)