Berita Pekalongan
Pemkab Pekalongan Putus Kontrak PT RNB, Begini Nasib 295 Outsourcing Perusahaan Bupati Fadia Arafiq
Pemkab Pekalongan bakal memutus kontran kerja sama dengan PT RNB, perusahaan penyedia outsourcing milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Pemkab Pekalongan berencana memutus kontrak kerja sama dengan PT RNB, perusahaan milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai penyedia tenaga outsourcing.
- Pemutusan kontrak ini dilakukan bukan karena Fadia terkena OTT KPK tetapi PT RNB tidak memenuhi kewajiban administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang dimenangkan.
- Pemkab Pekalongan pun memastikan gaji bulan Maret 295 tenaga outsourcing di bawah PT RNB tetap dibayarkan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan berencana memutus kerja sama dengan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), perusahaan milik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai penyedia tenaga outsourcing.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar memastikan, 295 tenaga outsourcing yang kini dipekerjakan Pemkab Pekalongan akan tetap menerima gaji meskipun kontrak kerja sama itu diputus.
Kepastian ini diberikan agar para pekerja tidak dirugikan akibat persoalan administrasi antara pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Yulian menjelaskan, pemutusan kontrak dilakukan lantaran PT RNB tidak memenuhi sejumlah kewajiban administrasi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Setelah dilakukan evaluasi, sampai hari Selasa (10/3/2026) kemarin, PT RNB belum menyerahkan jaminan pelaksanaan maupun menandatangani Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang seharusnya dilakukan maksimal 14 hari setelah diterbitkan," ujar Yulian di aula Setda Kabupaten Pekalongan, Kamis (12/3/2026).
Baca juga: Kondisi Terkini Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Sepekan di Rutan KPK, Sudah Boleh Dijenguk Keluarga
Ia menjelaskan, tahun 2026 ini, ada tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pekalongan yang bekerja sama dengan PT RNB dalam penyediaan tenaga outsourcing.
7 OPD tersebut adalah, Dinperkim LH, Dinas Perdagangan, RSUD Kajen, RSUD Kraton, RSUD Kesesi, Kecamatan Talun, dan Dinporapar.
"Kami akan meminta PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di tujuh OPD tersebut segera melakukan pemutusan kontrak sebagaimana diatur dalam kontrak kerja sama dan Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," jelasnya.
Gaji Maret Aman
Pemkab Pekalongan memastikan gaji tenaga outsourcing PT RNB setelah Pemkab Pekalongan memutus kontrak kerja sama.
Yulian mengatakan, gaji bulan Maret akan dibayarkan lewat penyedia jasa baru.
Hal ini juga dilakukan untuk memastikan kegiatan operasional di OPD tetap berjalan.
"Dalam kontrak dengan vendor baru nanti akan dimasukkan klausul pembayaran gaji bulan Maret berdasarkan daftar kehadiran para tenaga kerja," katanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Uang Rp19 Miliar Mengalir ke Suami dan 2 Anaknya
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya agar pembayaran gaji tidak terlambat sehingga para pekerja tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima hak mereka.
"Kami mengupayakan gaji bulan Maret bisa dibayarkan pada bulan yang sama atau paling lambat pada bulan April," tegasnya.
| Marbot di Pekalongan Dapat Insentif Rp950 Ribu setelah Dipotong Pajak, Langsung ke Rekening Pribadi |
|
|---|
| KPK Terus Dalami Kasus Outsourcing Kabupaten Pekalongan, Wakil Ketua DPRD Pekalongan Diperiksa |
|
|---|
| 99 Km Jalan Rusak di Pekalongan Diperbaiki Tahun Ini setelah Pembangunan Gedung DPRD Ditunda |
|
|---|
| Rencana Mie Gacoan Pekalongan Terapkan Parkir Elektronik Ditolak Warga, Khawatir Pekerjaan Hilang |
|
|---|
| DPRD Kabupaten Pekalongan Menyerah, Legawa Proyek Gedung Baru Ditunda demi Perbaikan Jalan Rusak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/12032026-Sekda-Kabupaten-Pekalongan-Yulian-Akbar.jpg)