Berita Jateng
Pilu Eks Pegawai Outsourcing Dinkes Pekalongan, Gaji Dpotong dan tak Terima THR
Ia membongkar, dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan serta tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR)
Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang, Selasa (3/3/2026) dini hari.
Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun Anggaran 2023-2026.
Di tengah proses hukum tersebut, seorang mantan pegawai outsourcing di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan angkat bicara.
Ia membongkar, dugaan pemotongan gaji yang tidak transparan serta tidak diberikannya Tunjangan Hari Raya (THR) selama bekerja.
Ia juga mengaku diberhentikan tanpa surat resmi pada Januari 2025.
Mantan karyawan yang enggan disebutkan namanya itu menuturkan, dirinya bekerja di bawah naungan perusahaan outsourcing Raja Nusantara Berjaya sejak 2022.
Saat itu, nominal gaji yang tercantum sebesar Rp2,4 juta atau setara upah minimum kabupaten.
Namun, ia mengaku hanya menerima sekitar Rp1,6 juta setiap bulan.
"Selisih Rp 800 ribu itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi. Ada potongan Rp100 ribu untuk kesehatan dan Rp 12 ribu untuk BPJS Ketenagakerjaan, tapi sisanya tidak jelas," ujarnya saat ditemui Tribunjateng.com, Kamis (5/3/2026) dini hari.
Baca juga: Pengakuan Eks Pekerja Outsourcing Pemkab Pekalongan Dipecat tanpa Surat
Ia juga mengungkapkan, selama bekerja sebagai tenaga outsourcing di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Pekalongan, dirinya dan rekan-rekan tidak pernah menerima THR.
Menurutnya, tidak ada sosialisasi terbuka dari pihak perusahaan terkait hak-hak ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS.
Kemudian, pada Januari 2025, ia mengaku dipanggil oleh Sekretaris Dinas dan diberitahu secara lisan bahwa dirinya sudah tidak lagi bekerja. Namun, ia tidak menerima surat pemberhentian maupun surat peringatan sebelumnya.
"Saya tidak dapat surat apa pun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi," katanya.
Tidak hanya itu, ketika diputus kontrak, ia tidak menerima pesangon sama sekali
"Di putus kontrak kerja, seharusnya saya dapat pesangon karena saya pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT)," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/ilustrasi-buruh-terkena-phk.jpg)