Berita Pati
Jalani Sidang Vonis, Aktivis AMPB Botok dan Teguh Tuntut Penangkapan Kapolresta Pati
Dua aktivis AMPB Botok dan Teguh jalani sidang vonis. Keduanya kompak memakai kemeja putih bertuliskan tuntutan, di antaranya tangkap Kapolresta Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Ringkasan Berita:
- Dua aktivis AMPB Botok dan Teguh menjalani sidang vonis kasus blokade Jalan Pantura, Kamis (5/3/2026).
- Memakai kemeja putih, Teguh menyerukan penangkapan Kapolresta Pati yang dituduh sebagai dalang kriminalisasi warga Pati.
- Sementara, hakim memastikan tidak ada intervensi dalam keputusan yang diambil.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto mengikuti sidang vonis kasus blokade Jalan Pantura di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pati, Kamis (5/3/2026), dengan pakaian tidak biasa.
Memakai kemeja putih, Botok dan Teguh menyerukan protes lewat tulisan di punggung baju.
Kedua aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) itu masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.28 WIB, dengan kepala tegak.
Saat itulah tulisan di bagian punggung keduanya terlihat.
Baca juga: Kawal Sidang PN Pati, Putri Mendiang Gusdur Berharap Botok cs Diputus Bebas
Pada punggung kemeja Teguh, tertulis pesan menantang: "AMPB: Rawe-rawe Rantas, Malang-malang Putung. Pejabat Menindas, Wayahe Digulung. #Pati Ora Sepele."
Sementara, Botok membawa pesan yang lebih tajam, "Tangkap Kapolresta Pati Kombes Jaka, Dalang Kriminalisasi Terhadap Warga Pati".
Hakim Jamin Tak Ada Intervensi
Untuk diketahui, persidangan hari ini beragenda tunggal yakni, pembacaan vonis oleh Majelis Hakim yang terdiri atas Ketua Muhamad Fauzan Haryadi dan Anggota Wira Indra Bangsa serta Muhammad Taofik.
Setelah keduanya duduk di kursi terdakwa, Ketua Majelis Hakim kemudian membuka persidangan.
Baca juga: Terdakwa Blokade Pantura Pati Bongkar Dugaan Manipulasi JPU: Botok Sebut Ada Rekayasa dalam Tuntutan
Sebelum membacakan berkas putusan, sang Hakim memberikan pernyataan pembuka.
"Putusan ini dibacakan tanpa intervensi apa pun."
"Saya bertanggung jawab di dunia dan di akhirat nanti," ujar Muhamad Fauzan Haryadi di hadapan para terdakwa, penasihat hukum, dan pengunjung sidang.
Dia juga mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban dan tidak melontarkan komentar yang dapat menjadi fitnah di tengah proses hukum.
Fauzan menegaskan bahwa jika ada keberatan, jalur hukum yang tersedia harus digunakan sesuai undang-undang. (*)
| Maut di Atas Truk Sound Horeg: Kru Asal Kediri Tewas Tersengat Listrik Saat Karnaval di Pati |
|
|---|
| Kawasan Karst Pati Menyusut 4.000 Hektare, Gunretno: Audit Ulang Izin Karst! |
|
|---|
| Sidang 'Tongtek Maut' Pati Ricuh, Massa Mengadang dan Melempari Mobil Tahanan |
|
|---|
| Krisis SMA di Pati: Mendikdasmen Tawarkan Sekolah Satu Atap dan PJJ untuk Hapus ‘Blank Spot’ |
|
|---|
| SMPN 1 Gembong Pati Akhirnya Diperbaiki setelah 1983, Rehabilitasi 90 Sekolah Gunakan Dana Pusat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/05032026-sidang-vonis-botok-dan-teguh.jpg)