Minggu, 10 Mei 2026

Berita Jateng

Rangkaian Acara Festival Mudik 2026 di Wonosobo, Ramai Penerbangan Balon

Festival Mudik Balon Udara 2026 tak hanya menjadi atraksi budaya tahunan, tetapi juga diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi

Tayang:
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/DISPARBUD WONOSOBO
BALON RAKSASA - Puluhan balon udara mengudara di langit Wonosobo di hari pertama Festival Mudik 2025, Selasa (1/4/2025). Ada seratusan balon udara yang diterbangkan di empat lokasi berbeda dalam festival tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Festival Mudik Balon Udara 2026 tak hanya menjadi atraksi budaya tahunan, tetapi juga diproyeksikan sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa di Kabupaten Wonosobo selama musim libur Lebaran. 


Tahun ini pemerintah daerah menargetkan perputaran ekonomi lokal meningkat signifikan melalui pelibatan aktif pelaku UMKM di 23 titik penyelenggaraan.


Agenda yang digelar 22-29 Maret 2026 ini diinisiasi oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Wonosobo dengan konsep penyebaran lokasi acara di berbagai desa. 


Strategi tersebut dinilai efektif untuk mendorong pemerataan kunjungan wisata sekaligus membuka peluang usaha bagi warga setempat.


Kepala Disparbud Wonosobo, Fahmi Hidayat, menyampaikan bahwa festival balon udara tradisional merupakan warisan budaya yang memiliki nilai historis sekaligus potensi ekonomi. 


Menurutnya, momentum mudik menjadi kesempatan emas untuk memperkenalkan produk-produk lokal kepada para perantau yang pulang kampung.


“Setiap titik kegiatan akan melibatkan UMKM desa, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga produk kreatif. 


Harapannya, dampak ekonomi tidak hanya terasa di pusat kota, tetapi merata hingga ke pelosok,” ujarnya dalam konferensi pers di Media Center Diskominfo, Rabu (4/3/2026).


Puncak acara akan berlangsung pada 29 Maret 2026 di Alun-Alun Wonosobo dengan tajuk “Tradition in The Sky and Celebration on The Ground”. 


Ribuan hingga puluhan ribu pengunjung diperkirakan hadir memadati kawasan tersebut Alun-alun.


Untuk mengantisipasi lonjakan massa dan memastikan keamanan, pemerintah daerah memperketat pengawasan penerbangan balon udara. 


Sementara itu, Kepala Disperkimhub Wonosobo, Agus Susanto, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Wonosobo Nomor 000.1.10/430 Tahun 2026 tentang Pengendalian Balon Udara.


Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa balon wajib ditambatkan dengan minimal tiga tali, dengan ketinggian maksimal 150 meter. 


Ukuran balon dibatasi maksimal tinggi 7 meter dan diameter 4 meter. Penggunaan bahan berbahaya, api, maupun petasan dilarang keras.


Balon hanya boleh diterbangkan saat matahari terbit hingga terbenam, di area terbuka yang jauh dari permukiman dan SPBU. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved