Berita Jateng
Sidang Vonis Kasus Botok dan Teguh AMPB, PN Pati Dipasangi Kawat Berduri
sebanyak 1.300 personel gabungan disiapkan untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI- Aparat kepolisian memperketat pengamanan menjelang sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Pati yang dijadwalkan berlangsung hari ini Kamis (5/3/2026) besok.
Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.300 personel gabungan disiapkan untuk mengawal jalannya persidangan tersebut.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan upaya pengamanan maksimal di sekitar area pengadilan.
Hal ini dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan lancar tanpa gangguan keamanan.
"Yang jelas kami amankan maksimal ya," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi saat memberikan keterangan kepada awak media di GOR Tlogorejo, Tlogowungu, Rabu sore (4/3/2026).
Baca juga: Retaknya NATO: Trump Kecam Sekutu Eropa yang Larang Pangkalan Militer Dipakai Serang Iran
Terkait komposisi pasukan, personel yang dikerahkan tidak hanya berasal dari internal Polresta Pati, melainkan juga mendapat dukungan bantuan dari Polres jajaran di wilayah Eks-Karesidenan Pati.
"Kami kerahkan 1.300 personel. (Berasal dari) Polresta dan se-Eks-Wil Pati," tambahnya.
Mengingat persidangan ini bertepatan dengan bulan suci Ramadan, Kapolresta juga memberikan imbauan khusus kepada masyarakat maupun massa pendukung yang berencana hadir di PN Pati.
Ia meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan kondusivitas.
Mengenai akses lalu lintas di sekitar lokasi persidangan, kepolisian hingga saat ini belum berencana menutup jalan. Kombes Pol Jaka Wahyudi mengatakan, pengaturan lalu lintas akan dilakukan secara fleksibel di lapangan.
"Tidak ada (penutupan jalan). Situasional saja," tandas dia.
Untuk diketahui, Botok dan Teguh merupakan pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa kasus blokade jalan Pantura.
Mereka dituntut 10 bulan pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun aksi blokade Jalan Pantura Pati mereka lakukan pada 31 Oktober 2025 lalu sebagai reaksi kekecewaan terhadap hasil sidang Paripurna Hak Angket DPRD Pati yang memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo. (mzk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pagar-berduri-PN-Pati.jpg)