Rabu, 15 April 2026

Berita Jateng

Bupati Batang Pastikan Tidak Ada THR untuk ASN di Daerahnya

Ia menegaskan, ASN dan P3K di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR sebagaimana yang berlaku bagi karyawan swasta.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Bupati Batang M Faiz Kurniawan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, - BATANG- Bupati Batang, M Faiz Kurniawan mengklarifikasi isu Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang.

Ia menegaskan, ASN dan P3K di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR sebagaimana yang berlaku bagi karyawan swasta.


“ASN, P3K tidak mengenal THR. THR itu hanya untuk karyawan-karyawan di perusahaan dan lain sebagainya, tapi kalau ASN dan P3K itu tidak mengenal THR,” kata Bupati Batang kepada Tribunjateng, Rabu (4/3/2026).


Bupati menyebut ketentuan tersebut sudah berlaku sejak sebelumnya.


“Bukan hanya tahun ini, tetapi memang dari sebelumnya pun sudah tidak mengenal THR,” ujarnya.


Ini sekaligus menjawab spekulasi yang berkembang di kalangan pegawai maupun masyarakat terkait kemungkinan adanya THR di lingkungan Pemkab Batang tahun ini.


Bupati juga meluruskan tudingan bahwa Pemkab Batang “tidak memberikan” THR. 


Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena pada dasarnya memang tidak ada pos atau kebijakan THR bagi ASN dan P3K di daerahnya.


“Bukan tidak memberikan THR, memang enggak ada. Kalau diberi itu kan biasanya ada kemudian ini tidak diberikan, tapi memang biasanya sudah enggak ada,” jelasnya.

Baca juga: Duduk Perkara OTT Bupati Pekalongan Cs, Pengadaan Outsourcing di Dinas Diduga Dikondisikan


Pernyataan tersebut mempertegas bahwa tidak ada perubahan kebijakan atau penghapusan fasilitas.

Melainkan sejak awal memang tidak terdapat skema THR khusus di lingkungan ASN dan P3K Pemkab Batang.

Dengan adanya penjelasan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan ASN dan P3K terkait hak Tunjangan Hari Raya. 


Pemerintah Kabupaten Batang menegaskan bahwa mekanisme penghasilan pegawai tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.

 (Ito)

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved