Berita Jateng
Lokalisasi di Brebes Nekat Beroperasi saat Puasa, PSK Terciduk Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar razia penyakit masyarakat di dua tempat lokalisasi saat Ramadan
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES- Satpol PP Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di dua tempat lokalisasi saat Ramadan pada Rabu, 25 Februari 2026.
Hasilnya dua lokalisasi di Kecamatan Jatibarang dan Tonjong masih beroperasi.
Atas temuan razia itu, petugas kemudian mendata dan memberi pembinaan langsung di lokasi lokalisasi.
Kasat Pol PP Brebes Caridah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Terlebih saat ini masyarakat yang beragama muslim sedang melaksanakan ibasah puasa.
"Apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan, kita harus menghargai dan menghormati umat muslim di Kabupaten Brebes yang tengah menjalankan ibadah puasa," ujarnya, Kamis (26/02/26).
Baca juga: Ketua BEM UGM Tiyo Ceritakan Teror Terbaru yang Dialami Ibunya Usai Kritik MBG
Caridah, yang turun langsung memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, razia yang digelar juga dilakukan sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap para mucikari dan wanita yang diduga terlibat praktik prostitusi di lokasi tersebut.
"Kami tidak merazia untuk diamankan ke kantor."
"Kami lebih mengutamakan upaya tindakan persuasif. Kami memberikan arahan para pemilik tempat lokalisasi untuk menutup praktik prositusi tersebut secara mandiri," jelasnya.
Meski bersifat imbauan untuk menutup praktik prositusi, Satpol PP mengambil langkah tegas sesuai dengan Perda yang berlaku di Kabupaten Brebes, jika masih membandel membuka praktik prositusi.
"Kami di bulan Ramadhan akan terus gencar menggelar operasi pekat."
"Saat ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pembinaan dan sosialisasi."
"Namun apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan ada langkah tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Apalagi, menurut Caridah, keberadaan praktik tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 8 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Perda tersebut secara tegas melarang segala bentuk kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, termasuk praktik prostitusi.
"Harapannya, bisa menekan praktik penyakit masyarakat sekaligus menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi warga."
"Pemerintah Kabupaten Brebes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketentraman lingkungan," pungkasnya. (pet).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/razia-lokalisasi-brebes-s.jpg)