Berita Banyumas
Akhirnya Calon Pekerja Migran di Banyumas Boleh Urus ID Tanpa Keaktifan BPJS
Ada perbedaan presepsi antara Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) dan Asosiasi P3MI Satria Banyumas.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: khoirul muzaki
Bangkit mengatakan, informasi yang diterimanya, pembuatan ID CPMI bisa tanpa status aktif dan tidak perlu melunasi tunggakan dulu.
Tetapi yang terpenting CPMI tersebut harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu sesuai yang diharapkannya, karena kebanyakan CPMI ini merupakan masyarakat ekonomi lemah.
"Kalau harus melunasi dulu ya ini tidak menyelesaikan permasalahan. Asal ada kepesertaan walaupun punya tunggakan, anak yang mau berangkat harus dilayani," ungkapnya.
Baca juga: ASN Cilacap Diminta Bayari Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan
Tanggapan BPJS
Sementara, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto, Niken Sawitri mengatakan, status kepesertaan dapat aktif kembali setelah dilakukan pelunasan tunggakan.
Jumlah maksimal tunggakan yang harus dibayarkan adalah 24 bulan.
Sehingga jika tunggakan melebihi itu, yang tetap harus dibayarkan adalah 24 bulan.
"Tunggakan setiap peserta JKN berbeda-beda tergantung pada kelas rawat yang dipilih, jumlah bulan tertunggak dan jumlah peserta dalam satu KK," katanya.
Niken mengatakan, untuk teknisnya, pendaftaran peserta mandiri dapat dilakukan melalui WA Pandawa di nomor 08118165165.
Dokumen yang dibutuhkan KTP, KK dan foto identitas rekening bank.
"Terdapat masa tunggu 14 hari sejak mendaftar untuk dapat dilakukan pembayaran.
Status kepesertaan JKN menjadi aktif setelah pembayaran dilakukan," ungkapnya. (fba)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20260224-purwokerto-dprd-banyumas-bpjs.jpg)