Jumat, 10 April 2026

Berita Jateng

Diskotek, Karaoke dan Spa di Semarang Boleh Buka Saat Ramadan tapi Dibatasi

seluruh usaha diskotek/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop tutup dua hari

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
Polda Jateng
Mansion Executive Karaoke di Semarang Selatan, Kota Semarang , Kamis (27/2/2025) malam. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan jam operasional usaha hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026.


Dijelaskan, kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menjaga suasana kondusif, saling menghormati, serta mendukung kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa.


Surat Edaran Wali Kota Semarang Nomor B/306/100.3.4.3/11/2026 mengatur operasional sejumlah jenis usaha hiburan, seperti diskotik, kelab malam, pub, karaoke, billiard, panti pijat, bar/bottle shop, serta SPA. Aturan ini berlaku sejak awal Ramadan hingga masa Lebaran.


Pada awal Ramadan, seluruh usaha diskotek/kelab malam/pub, karaoke, billiard, panti pijat, SPA sehat, panti pijat refleksi, serta bar/bottle shop (baik di dalam maupun luar hotel) ditutup selama dua hari, mulai tanggal 18 hingga 19 Februari 2026.


Selama Bulan Ramadan, usaha hiburan dapat beroperasi dengan pembatasan jam operasional.

Baca juga: SE Bupati Terbit, Jam Kerja ASN Cilacap Berubah Selama Ramadan


Diskotek/kelab malam/pub, karaoke, serta bar/bottle shop diperbolehkan buka pukul 18.00 hingga 01.00 WIB. Family karaoke atau karaoke keluarga buka pukul 15.00 hingga 24.00 WIB, panti pijat refleksi buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, SPA sehat buka pukul 10.00 hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 hingga 22.00 WIB, serta billiard buka pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. 


Sementara itu, pada masa Hari Raya Idul Fitri, seluruh usaha hiburan ditutup mulai tanggal 18 hingga 24 Maret 2026.


Pemerintah Kota Semarang mengimbau seluruh pelaku usaha hiburan agar mematuhi ketentuan tersebut serta menjaga pelaksanaan ibadah Ramadan. Pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 tentang kepariwisataan.


Ketentuan jam operasional ini juga telah disiapkan melalui proses koordinasi yang melibatkan berbagai pihak.


Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang sebelumnya telah menyelenggarakan rapat bersama stakeholder pemerintah, seperti Kementerian Agama, Kesbangpol, Satpol PP, serta perwakilan pelaku usaha hiburan melalui paguyuban entertainment Kota Semarang. Dalam forum tersebut hadir pula ketua bidang usaha karaoke, panti pijat, spa, klub malam, hingga billiard.


Hasil rapat koordinasi kemudian diajukan kepada Sekretaris Daerah dan Wali Kota Semarang sebagai dasar penetapan Surat Edaran. Setelah disetujui dan ditandatangani, ketentuan ini selanjutnya disosialisasikan melalui paguyuban/asosiasi usaha hiburan serta kanal informasi resmi yang dikelola Disbudpar Kota Semarang.


Pemkot Semarang berharap aturan ini dapat menjadi pedoman bersama dalam menciptakan suasana Ramadan yang aman, nyaman, serta penuh rasa saling menghargai di tengah masyarakat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved