Berita Cilacap
SE Bupati Terbit, Jam Kerja ASN Cilacap Berubah Selama Ramadan
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penyesuaian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati yang ditandatangani Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kinerja ASN tetap optimal selama menjalankan ibadah puasa.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, arahan Kementerian PANRB, serta Peraturan Bupati Cilacap Nomor 19 Tahun 2025.
Selama Ramadan, jam kerja efektif ASN ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat.
Untuk sistem lima hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis.
Baca juga: 1 Ramadan Kabupaten Wonosobo Jatuh Hari Apa, Bupati Minta Hormati Perbedaan
Khusus Jumat, ASN pulang pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih awal.
Bagi unit kerja enam hari kerja, ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 13.45 WIB pada Senin hingga Jumat.
Sementara pada Sabtu, ASN pulang pukul 13.00 WIB.
Pemkab Cilacap menegaskan pelayanan publik harus tetap berjalan optimal selama Ramadan.
Kepala perangkat daerah diminta mengawasi disiplin dan kinerja ASN.
Melalui kebijakan ini, ASN diharapkan tetap profesional sekaligus khusyuk beribadah. (ray)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pelantikan-asn-cilacap-p.jpg)