Berita Jateng
Oknum Kiai Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santriwati
Seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren d Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan pengasuh
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren tempat menimba ilmu, berinisial AJ.
Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun sepanjang 2025.
Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus.
Kabar M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu di Tahunan Jepara mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.
Kuasa hukum korban, Erlinawati mengatakan, beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. Di antaranya bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Termasuk foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.
Kata dia, korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ.
Menurut keterangan Erlinawati, kajadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya.
Korban disebut sempat mengalami trauma, dan baru mengaku setelah didesak oleh orang tuanya.
Baca juga: Lengkap Daftar Juara Liga 4 Provinsi 2025-2026, Ada Persibangga
Perilaku yang tak biasa, seperti contoh korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam menjadikan orang tua korban curiga atas perilaku anaknya.
Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi pada April 2025, dan baru dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya.
Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan kepada korban.
Di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa digauli. Dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu.
"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orang tua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orang tua korban," terangnya, Selasa (17/2/2026).
Erlinawati menyebut, salah satu tempat yang diceritakan korban dilecehkan atau digauli oleh AJ di sebuah gudang tempat memproduksi air minum kemasan sebagai usaha pondok pesantren.
Korban dan pelaku diduga sudah melakukan nikah batin hingga kejadian terus berulang-ulang.
Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian.
Pihaknya juga sudah melakukan somasi dan mediasi bertemu dengan terduga pelaku AJ untuk meminta klarifikasi. Namun disebut tidak ada i'tikad baik untuk menyelesaikan masalah, sehingga orangtua korban tetap membawa kejadian ini pada jalur hukum.
Polisi sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban, beberapa saksi, dan terduga pelaku, pada Desember 2025 lalu. Namun belum ada tindaklanjut atas proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian.
Lebih dari 25 Kali
Erlinawati menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu April - Juli 2025.
Kata dia, selain orang tua korban menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya, adik korban juga menjumpai ada pesan kurang pantas dari pengasuh ponpes kepada kakaknya berupa link video tak senonoh.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua dengan memperlihatkan bukti pesan singkat yang dikirim pengasuh ponpes kepada kakaknya.
"Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut," ujar dia.
Kejadian itu bermula sekiranya pada April 2025. Korban yang mengadu ke Bu Nyai atau istri pengasuh ponpes, jika kaki korban sakit keseleo. Namun pesannya yang dikirimkan dalam bentuk pesan singkat tidak direspons. Selanjutnya diteruskan kepada pengasuh ponpes.
Korban dijanjikan mau diantar berobat dan dipijat. Namun yang terjadi justru korban mengaku dilecehkan.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah," ujar dia.
Lebih lanjut, korban mengaku pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.
"Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar," tambah dia.
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut.
Setiap kali melakukan aksinya, kata Erlinawati, pelaku disebut kerap mendokumentasikan perbuatannya. Foto-foto itu bahkan dikirimkan kepada korban hingga membuat korban semakin tertekan dan ketakutan.
Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna saat dikonfirmasi menuturkan, kasus tersebut masih dalam penyelidikan oleh unit PPA Satreskrim Polres Jepara.
"Upaya yang dilakukan sudah memeriksa beberapa saksi," tuturnya. (Sam)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.