Berita Jateng
Oknum Kiai Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santriwati
Seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren d Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan pengasuh
Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
Korban dan pelaku diduga sudah melakukan nikah batin hingga kejadian terus berulang-ulang.
Sebagai kuasa hukum korban, Erlinawati sudah mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat pelaporan di kepolisian.
Pihaknya juga sudah melakukan somasi dan mediasi bertemu dengan terduga pelaku AJ untuk meminta klarifikasi. Namun disebut tidak ada i'tikad baik untuk menyelesaikan masalah, sehingga orangtua korban tetap membawa kejadian ini pada jalur hukum.
Polisi sudah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, termasuk korban, beberapa saksi, dan terduga pelaku, pada Desember 2025 lalu. Namun belum ada tindaklanjut atas proses hukum yang berjalan di pihak kepolisian.
Lebih dari 25 Kali
Erlinawati menuturkan, berdasarkan keterangan kliennya, tindakan tak senonoh itu berlangsung lebih dari 25 kali dalam rentang waktu April - Juli 2025.
Kata dia, selain orang tua korban menaruh curiga atas perubahan sikap anaknya, adik korban juga menjumpai ada pesan kurang pantas dari pengasuh ponpes kepada kakaknya berupa link video tak senonoh.
Hal tersebut kemudian dilaporkan kepada orangtua dengan memperlihatkan bukti pesan singkat yang dikirim pengasuh ponpes kepada kakaknya.
"Jadi suatu malam, adik korban langsung pulang ke rumah, tanpa izin, membawa HP sebagai bukti. Semula gak percaya, tapi ditemui riwayat chat dari pimpinan pondok pesantren tempatnya menimba ilmu tersebut," ujar dia.
Kejadian itu bermula sekiranya pada April 2025. Korban yang mengadu ke Bu Nyai atau istri pengasuh ponpes, jika kaki korban sakit keseleo. Namun pesannya yang dikirimkan dalam bentuk pesan singkat tidak direspons. Selanjutnya diteruskan kepada pengasuh ponpes.
Korban dijanjikan mau diantar berobat dan dipijat. Namun yang terjadi justru korban mengaku dilecehkan.
"Korban diminta manut agar ilmunya berkah dan barokah," ujar dia.
Lebih lanjut, korban mengaku pernah diberi secarik kertas bertuliskan bahasa Arab yang tidak dipahaminya. Belakangan korban baru menyadari isi tulisan itu menyerupai ijab kabul.
"Semacam ikrar pernikahan tapi tidak ada wali, tidak ada saksi. Hanya diberi uang Rp 100 ribu yang disebut sebagai mahar," tambah dia.
Setelah peristiwa tersebut, tindakan asusila terus berlanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Ilustrasi-pelecehan-seksual-kekerasan-pada-perempuan-2.jpg)