Minggu, 12 April 2026

Berita Jateng

Oknum Kiai Bejat Pengasuh Ponpes di Jepara Cabuli Santriwati

Seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren d Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan pengasuh

Penulis: Saiful Masum | Editor: khoirul muzaki
UNSPLASH/NADINE SHAABANA
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Seorang santri perempuan berinisial M di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara diduga menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual oleh pengasuh pondok pesantren tempat menimba ilmu, berinisial AJ.

Kejadian tersebut diperkirakan dilakukan oleh AJ lebih dari 25 kali ketika korban berusia 18 tahun sepanjang 2025.

Kini, korban berusia 19 tahun dan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut dalam rangka menjauh agar tidak mendapatkan perlakuan tidak senonoh terus menerus.

Kabar M menjadi korban pelecehan oleh pengasuh ponpes tempat menimba ilmu di Tahunan Jepara mencuat setelah orangtua korban melalui kuasa hukum melaporkan AJ ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara pada November 2025 lalu.

Kuasa hukum korban, Erlinawati mengatakan, beberapa bukti sudah diserahkan kepada pihak kepolisian bersamaan dengan proses pelaporan. Di antaranya bukti chat atau pesan singkat AJ kepada korban, termasuk kiriman foto dan video yang dinilai tidak senonoh. Termasuk foto AJ dan korban yang direkam langsung oleh AJ dan dikirimkan ke handphone korban.

Kata dia, korban disebut mengalami tindakan kekerasan seksual pada 2025. Korban merupakan santri yang juga bagian dari pengurus pondok pesantren binaan AJ.

Menurut keterangan Erlinawati, kajadian tersebut baru dilaporkan ke Polres Jepara setelah korban mau mengaku apa yang dialaminya.

Korban disebut sempat mengalami trauma, dan baru mengaku setelah didesak oleh orang tuanya.

Baca juga: Lengkap Daftar Juara Liga 4 Provinsi 2025-2026, Ada Persibangga

Perilaku yang tak biasa, seperti contoh korban cenderung murung dan menjadi pribadi pendiam menjadikan orang tua korban curiga atas perilaku anaknya.

Kejadian aksi tak senonoh diperkirakan terjadi pada April 2025, dan baru dilaporkan ke Polres Jepara pada November di tahun yang sama.

Berdasarkan keterangan korban, lanjut Erlinawati, kejadian serupa dimungkinkan tidak hanya dialami satu korban yang menjadi kliennya.

Kata dia, korban mengaku bahwa ada bujuk rayu dan ancaman yang diduga disampaikan terduga pelaku AJ untuk meyakinkan kepada korban.

Di antaranya menyebut bahwa ada santri lainnya yang juga pernah melakukan hal serupa digauli. Dan kini santri tersebut sudah menjadi alumni ponpes itu.

"Korban ini mengaku dapat ancaman dari pelaku agar tidak cerita ke siapapun, termasuk orang tua. Salah satu ancamannya, korban pasti akan diperlakukan tidak baik saat kejadian itu diketahui orang tua korban," terangnya, Selasa (17/2/2026).

Erlinawati menyebut, salah satu tempat yang diceritakan korban dilecehkan atau digauli oleh AJ di sebuah gudang tempat memproduksi air minum kemasan sebagai usaha pondok pesantren.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved