Berita Kendal
Miris! Besi Penahan Sampah Dicuri, Aliran Sungai Kendal Tersumbat Kasur hingga Bambu
Bupati Kendal Tika pimpin aksi bersih Sungai Kendal. Sampah kiriman membludak setelah jaring besi dicuri. Normalisasi segera dilakukan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: Rustam Aji
Ringkasan Berita:
- Tumpukan sampah terus menerus muncul dan menyumbat aliran Sungai Kendal akibat hujan deras beberapa waktu lalu.
- Dibutuhkan lebih dari 3 armada truk pengangkut sampah untuk membawa sampah-sampah ke TPA Darupono.
- Bupati yang akrab disapa Tika menuturkan, pihaknya akan segera melakukan normalisasi Sungai Kendal yang berada di sisi selatan jalur Pantura.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL – Masalah sampah kiriman yang menyumbat aliran Sungai Kendal mencapai titik yang mengkhawatirkan.
Tak hanya material alam seperti bambu dan kayu, sampah rumah tangga berupa kasur ditemukan menyumbat kolong jembatan hingga memicu air sungai meluap ke permukiman warga.
Kondisi ini diperparah dengan hilangnya fasilitas publik berupa jaring besi penahan sampah yang diduga kuat dicuri oknum tidak bertanggung jawab.
Akibatnya, sampah dari wilayah atas leluasa mengalir dan tersangkut di bawah jembatan sepanjang aliran sungai.
"Kami sebenarnya sudah memasang besi penahan sampah, tapi hilang ada yang mengambil," ungkap Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari (Tika), saat memimpin aksi bersih-bersih bersama TNI/Polri di Sungai Kendal, Sabtu (14/2/2026).
Normalisasi dan Arahan Presiden Bupati Tika menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal akan segera melakukan normalisasi sungai di sisi selatan jalur Pantura.
Baca juga: Di Tengah Peringatan Maulid, Sukirman Pastikan Penanganan Banjir Pekalongan Jadi Prioritas
Langkah ini diambil untuk menambah kapasitas daya tampung sungai, meski kewenangan penanganan permanen berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kegiatan pembersihan ini, lanjut Tika, juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai gerakan "Indonesia Asri" yang disampaikan dalam rakor di Sentul beberapa waktu lalu.
"Di Kendal, kami akan lakukan pembersihan rutin setiap Jumat dan Sabtu. Ini upaya menata kembali tata ruang agar lebih asri dan mencegah luapan air rob maupun kiriman dari atas," jelasnya.
Dalam aksi tersebut, lebih dari tiga armada truk dikerahkan untuk mengangkut sampah ke TPA Darupono.
Sanksi Rp50 Juta Belum Berlaku
Meski Kendal telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur denda maksimal Rp50 juta atau kurungan enam bulan bagi pembuang sampah sembarangan, aturan tersebut nyatanya masih "tumpul".
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kendal, Aris Irwanto, mengakui pihaknya belum berani menerapkan sanksi tegas tersebut karena mempertimbangkan sensitivitas masyarakat.
Baca juga: Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun di Cilacap, Warga Karanganyar Tak Perlu Jalan Memutar 6 KM
"Sekarang masyarakat masih sensitif terhadap denda. Kita harus lebih hati-hati, meskipun sudah ada Perda yang mengatur. Fokus kami saat ini masih pada sosialisasi masif dan menggugah kesadaran pribadi warga," kata Aris.
Dukungan Aparat
| Di Tengah Peringatan Maulid, Sukirman Pastikan Penanganan Banjir Pekalongan Jadi Prioritas |
|
|---|
| Tengah Malam Nursito Warga Kebumen Dengar Gemuruh, Kaget Dapurnya Hancur |
|
|---|
| 5000 Hektar Hutan Lindung Gunung Slamet Banyumas Beralih Fungsi, Pelakunya Orang Brebes |
|
|---|
| Jelang Lebaran, Bank Indonesia Tegal Siapkan Rp5,3 Triliun untuk Penukaran Uang |
|
|---|
| Jembatan Merah Putih Presisi Dibangun di Cilacap, Warga Karanganyar Tak Perlu Jalan Memutar 6 KM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sampah-sumbat-sungai.jpg)