Beriita Jateng
Dikukuhkan Hari Ini, Daftar 10 Guru Besar Baru UIN Walisongo
pengukuhan guru besar merupakan ritus akademik yang menjadi bagian integral dalam kehidupan perguruan tinggi
Penulis: Franciskus Ariel Setiaputra | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS, SEMARANG- Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang akan mengukuhkan 10 guru besar baru dari berbagai bidang keilmuan pada Sabtu (14/2/2026).
Upacara pengukuhan dijadwalkan berlangsung di Aula Kampus III UIN Walisongo, Jalan Prof. Hamka, Ngaliyan, Kota Semarang.
Rektor UIN Walisongo, Prof. Nizar Ali, menyampaikan bahwa pengukuhan guru besar merupakan ritus akademik yang menjadi bagian integral dalam kehidupan perguruan tinggi sekaligus menandai capaian tertinggi dalam karier seorang dosen.
“Pengukuhan ini bukan sekadar peneguhan status akademik, tetapi juga bentuk pengakuan atas dedikasi, riset, serta kontribusi luar biasa para akademisi bagi masyarakat dan pengembangan ilmu pengetahuan,” ujar Prof. Nizar.
Sepuluh akademisi yang akan dikukuhkan sebagai guru besar yakni Prof. Dr. Abdul Muhaya, M.A (Bidang Tasawuf Falsafi); Prof. Dr. Safii, M.Ag (Teologi Islam Indonesia); Prof. Dr. M. Mudhofi, M.Ag (Ilmu Kalam); Prof. Dr. Ali Imron, S.Ag., S.H., M.Ag (Hukum Perdata Islam); Prof. Dr. Ali Murtadho, M.Ag (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam); Prof. Dr. Fihris, M.Ag (Pendidikan Islam Multikultural); Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Ag (Manajemen Pendidikan Islam); Prof. Dr. Fatkuroji, M.Pd (Manajemen Pemasaran Pendidikan); Prof. Dr. A. Umar, M.A (Manajemen Madrasah); serta Prof. Dr. Najahan Musyafak, M.A., CAH (Ilmu Komunikasi).
Menurut Prof. Nizar, para guru besar tersebut memiliki rekam jejak akademik yang kuat, integritas tinggi, serta kontribusi signifikan di tingkat nasional maupun internasional.
Masing-masing guru besar akan menyampaikan pidato ilmiah sesuai bidang kepakarannya.
Beberapa tema yang akan diangkat antara lain Wahdat Al-Syuhud: Spiritualitas dan Human Flourishing (Abdul Muhaya), Living Theology di Tengah Ketegangan Tata Kelola (Safii), Teologi Digital Wasathiyyah (M. Mudhofi), hingga Merawat Keberadaban Publik dalam Transformasi Komunikasi pada Era Kecerdasan Artifisial (Najahan Musyafak).
Tema lain yang akan disampaikan meliputi pengembangan hukum perdata Islam berbasis kearifan kontekstual Indonesia, rekonstruksi paradigma ekonomi Islam, pendidikan Islam multikultural berbasis deep learning, manajemen pendidikan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah, strategi pemasaran pendidikan untuk meningkatkan daya saing madrasah, serta kepemimpinan akademik transformatif dalam manajemen madrasah.
Wakil Rektor I UIN Walisongo, Prof. Dr. M. Mukhsin Jamil, menyebut penambahan 10 guru besar ini sebagai perkembangan yang signifikan dan menggembirakan bagi kampus.
“Alhamdulillah, pada 14 Februari 2026 UIN Walisongo dapat mengukuhkan 10 guru besar. Ini penambahan yang sangat signifikan dan menunjukkan perkembangan yang menggembirakan bagi UIN Walisongo,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengukuhan tersebut menjadi momentum penting bagi para guru besar untuk mendiseminasikan kepakarannya sekaligus sebagai bentuk pertanggungjawaban publik universitas dalam upaya meningkatkan layanan pendidikan bagi masyarakat.
“Penambahan guru besar diharapkan dapat memperkuat kontribusi UIN dalam mengembangkan ilmu pengetahuan untuk kemanusiaan dan peradaban. Saya ucapkan selamat kepada 10 guru besar yang dikukuhkan,” tandasnya.
1. Dr. Abdul Muhaya, M.A (Bidang Tasawuf Falsafi).
Prof. Dr. H. Abdul Muhaya, M.A., menegaskan bahwa konsep Wahdat al-Syuhud merupakan puncak kesadaran tauhid dalam tradisi tasawuf yang berdampak langsung pada kebahagiaan dan kesejahteraan manusia (human flourishing).
Menurutnya, tauhid dalam perspektif sufistik tidak berhenti pada pengakuan lisan atau pemahaman rasional, tetapi berkembang menjadi pengalaman batin yang menghadirkan kesadaran akan keesaan Allah dalam seluruh realitas kehidupan.
Pada tahap ini, seorang sufi tidak menafikan keberagaman dunia, tetapi menyaksikan segala sesuatu sebagai tanda-tanda Ilahi.
Ia merujuk pemikiran Imam al-Ghazali yang membagi tauhid dalam beberapa tingkatan, dari pengakuan formal hingga kesadaran spiritual tertinggi yang sepenuhnya terarah kepada Allah. Dalam kondisi tersebut, ego mengalami peluruhan (fana’ al-syuhud), dan yang tersisa adalah kesadaran mendalam akan kehadiran Tuhan.
Secara terminologis, Wahdat al-Syuhud berarti “kesatuan penyaksian”.
Konsep ini menegaskan bahwa yang satu bukanlah wujud makhluk dan Tuhan secara ontologis, melainkan kesatuan dalam pengalaman kesadaran spiritual. Seorang sufi tidak melihat selain Allah dalam perspektif batinnya, meski secara faktual pluralitas tetap ada.
Abdul Muhaya menjelaskan, kesadaran ini melahirkan nilai-nilai kebahagiaan yang bersifat stabil dan transenden.
Kesadaran bahwa segala sesuatu berasal dari Allah dan kembali kepada-Nya membentuk sikap optimisme, makna hidup yang jelas, serta ketenangan batin. Kondisi tersebut menjadi fondasi kesehatan holistik—fisik, mental, sosial, dan spiritual.
Ia juga menyinggung pengakuan World Health Organization (WHO) yang secara konseptual memasukkan dimensi spiritual sebagai bagian penting dari kualitas hidup dan kesehatan.
Spiritualitas dinilai berkontribusi terhadap ketahanan mental, pengurangan stres, serta peningkatan kualitas hidup secara menyeluruh.
Dalam perspektif tasawuf, spiritualitas merupakan inti terdalam manusia yang disebut lathifah ruhaniyah rabbaniyah. Unsur ini menjadi pusat kesadaran yang mengarahkan akal, emosi, dan perilaku agar selaras dengan nilai-nilai Ilahi.
“Ketika kesadaran wahdat al-syuhud teraktualisasi, manusia tidak hanya mengalami kedalaman iman, tetapi juga mencapai kebahagiaan paripurna yang menata jiwa dan tubuh secara harmonis,” ujarnya.
Dengan demikian, spiritualitas bukan sekadar pengalaman mistis individual, melainkan kekuatan transformatif yang menopang kesejahteraan manusia secara utuh.
Dalam konteks inilah, Wahdat al-Syuhud dipandang relevan sebagai fondasi etis dan spiritual bagi terwujudnya manusia yang sehat, bermakna, dan sejahtera.
2. Prof. Dr. Safii, M.Ag (Teologi Islam Indonesia)
Prof. Dr. H. Safii, M.Ag., menyoroti pentingnya keterlibatan negara dalam pengelolaan Haul Guru Sekumpul sebagai ziarah keagamaan berskala nasional.
Hal itu disampaikannya dalam pidato ilmiah berjudul “Living Theology di Tengah Ketegangan Tata Kelola: Refleksi atas Tanggung Jawab Negara dalam Haul Guru Sekumpul sebagai Ziarah Keagamaan Nasional Indonesia.”
Dalam paparannya, Safii menjelaskan bahwa Haul Guru Sekumpul tidak sekadar menjadi peringatan tahunan, melainkan manifestasi nyata dari teologi Islam yang dijalani (lived Islamic theology) oleh masyarakat akar rumput.
Tradisi haul untuk mengenang ulama kharismatik Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau Guru Sekumpul di Martapura, Kalimantan Selatan, setiap tahun dihadiri jutaan jamaah dari berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan penelitian kualitatif yang dilakukannya saat pelaksanaan haul Januari 2025, Safii menemukan bahwa praktik keagamaan dalam haul terwujud melalui ritual kolektif, pelayanan sosial, hingga mobilisasi relawan secara besar-besaran.
Warga setempat bahkan mengubah rumah mereka menjadi pos istirahat dan dapur umum bagi para peziarah.
“Setiap tahun saya membantu mengelola tempat istirahat bagi para peziarah; kami memandangnya sebagai kewajiban spiritual,” ujar salah satu partisipan yang diwawancarai dalam penelitian tersebut.
Di wilayah Banjarbaru saja, tercatat lebih dari 20 pos peristirahatan yang disiapkan pemuda masjid dan panitia lokal jauh hari sebelum acara berlangsung. Menurut Safii, mobilisasi sukarela ini menunjukkan kuatnya agensi spiritual masyarakat serta integrasi antara komitmen religius dan organisasi sosial.
Namun di balik suasana religius dan solidaritas tersebut, ia mengidentifikasi persoalan serius dalam tata kelola.
Kemacetan total di jalur utama menuju Martapura, keterbatasan fasilitas sanitasi, hingga ketiadaan protokol keselamatan yang terkoordinasi menjadi tantangan berulang setiap tahun.
Pengelolaan kebersihan dan keamanan publik, kata dia, masih sangat bergantung pada sistem sukarelawan informal.
“Ketergantungan sepenuhnya pada relawan memiliki batas signifikan, terutama ketika menyangkut perlindungan jiwa dan keselamatan jamaah dalam jumlah besar,” tegasnya.
Secara teologis dan normatif, Safii merujuk pada prinsip maqāṣid al-sharī‘ah, khususnya ḥifẓ al-nafs (perlindungan jiwa) dan ḥifẓ al-dīn (perlindungan agama), yang menurutnya menegaskan tanggung jawab negara dalam menjamin keamanan dan kelangsungan praktik keagamaan warga.
Ia juga menyoroti dampak lingkungan akibat kedatangan jutaan jamaah yang menghasilkan volume sampah besar setiap tahun.
Tanpa kebijakan lingkungan yang terstruktur, persoalan ini berpotensi terus berulang.
Meski demikian, Safii mengapresiasi kemampuan komunitas religius dalam membangun tata kelola alternatif berbasis solidaritas.
Haul, menurutnya, bukan hanya peristiwa spiritual, tetapi juga bentuk mobilisasi kewargaan dan penguatan identitas kolektif.
Sebagai rekomendasi, ia mengusulkan model tata kelola kolaboratif (co-governance) yang memadukan peran negara dan kepemimpinan komunitas.
Pendekatan ini dinilai lebih adaptif dibandingkan model administrasi publik yang hierarkis dan tersentralisasi.
“Integrasi antara kearifan lokal dan sumber daya institusional negara akan menghasilkan tata kelola yang lebih kontekstual terhadap keragaman masyarakat religius Indonesia,” pungkasnya.
3. Prof. Dr. M. Mudhofi, M.Ag (Ilmu Kalam)
Prof. Dr. H. M. Mudhofi, M.Ag., menawarkan konsep Teologi Digital Wasathiyyah sebagai upaya merekonfigurasi wacana teologi Islam dalam lanskap keberagaman baru yang dibentuk oleh ekosistem digital.
Dalam orasi ilmiahnya bertajuk “Teologi Digital Wasathiyyah: Rekonfigurasi Wacana Teologi Islam dalam Lanskap Keberagaman Baru”, ia menegaskan bahwa ruang digital, yang mencakup new media dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), bukan lagi sekadar sarana komunikasi, melainkan telah menjadi arena aktif pembentukan makna dan otoritas keagamaan.
Menurutnya, new media seperti Facebook, Instagram, dan TikTok menekankan interaktivitas serta partisipasi manusia dalam penyebaran konten.
Sementara itu, AI termasuk model generatif seperti ChatGPT dan sistem rekomendasi milik Netflix beroperasi melalui pemrosesan data, prediksi, dan otomatisasi yang mereplikasi mekanisme berpikir manusia.
Keduanya membentuk lanskap keberagamaan baru yang ditandai datafikasi, konektivitas, keterbukaan, serta logika viralitas.
Prof Mudhofi menilai perjumpaan agama dan ruang digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan.
Di satu sisi, akses terhadap sumber-sumber keagamaan menjadi semakin luas dan demokratis.
Di sisi lain, muncul risiko banalitas agama, pergeseran otoritas keagamaan, hingga distorsi representasi akibat bias algoritma.
Ia mengingatkan bahwa AI bukanlah alat yang sepenuhnya netral.
Model bahasa besar (large language models) berpotensi mereproduksi stereotip dan bias kultural dari data pelatihannya.
Dalam konteks teologi, kondisi tersebut dapat memengaruhi cara doktrin dan identitas keagamaan dipahami pengguna.
Meski AI mempermudah akses terhadap teks keislaman, ia tetap memiliki keterbatasan dalam menangkap makna transendental dan kedalaman spiritual.
Karena itu, ia menekankan pentingnya integrasi keterampilan 4C (critical thinking, communication, creativity, dan collaboration) agar manusia tetap menjadi subjek aktif dalam komunikasi manusia-mesin.
Tanpa literasi digital dan kebijaksanaan, agama berisiko tereduksi menjadi sekadar diskursus dan polemik yang viral, bukan lagi menjadi panduan hidup.
Dalam kerangka konseptualnya, ia mendefinisikan teologi digital sebagai refleksi teologis di ruang digital, di mana keyakinan Islam diproduksi, disebarkan, dan dimaknai melalui media dan teknologi, serta mengalami pergeseran akibat keterkaitannya dengan struktur dan logika digital.
Teologi digital tetap berpijak pada fondasi tauhid dan ilmu kalam, tetapi memerlukan keterbukaan dan penyesuaian dengan karakter ruang digital yang interaktif dan partisipatif.
Berbeda dengan teologi tradisional yang cenderung monolog dan berbasis otoritas institusional, teologi digital bersifat dialogis. Umat, pemuka agama, dan bahkan pengguna AI terlibat dalam proses produksi serta negosiasi makna keagamaan secara real time. Fenomena dakwah digital, digitalisasi akidah, hingga pemanfaatan teknologi seperti chatbot syariah dan digitalisasi kitab kuning menjadi contoh konkret transformasi tersebut.
Melalui konsep Teologi Digital Wasathiyyah, Prof Mudhofi menegaskan pentingnya pendekatan moderat dalam menghadapi dinamika digital. Prinsip wasathiyyah—jalan tengah—dipandang penting untuk menjaga keseimbangan antara integritas teologis dan adaptasi teknologi, sekaligus mencegah komersialisasi berlebihan, populisme teologis, maupun radikalisasi digital.
4. Prof. Dr. Ali Imron, S.Ag., S.H., M.Ag (Hukum Perdata Islam)
Dalam pidato berjudul “Pengembangan Hukum Perdata Islam: Integrasi Nilai Kearifan Kontekstual Indonesia”, Prof Ali Imron menegaskan bahwa hukum Islam secara filosofis berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan. Orientasi tersebut, menurutnya, tercermin dalam konsep maqāṣid al-syarī‘ah yang menempatkan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tujuan utama hukum.
“Kerangka maqāṣid menunjukkan bahwa hukum Islam bukan sistem normatif yang statis, melainkan instrumen etis dan sosial untuk menjaga martabat manusia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, prinsip keadilan dan kemaslahatan dalam hukum Islam memiliki koherensi kuat dengan tujuan negara sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan UUD 1945 tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks praktik Peradilan Agama, penerapan HPI dinilai bukan sekadar menjalankan mandat normatif agama, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial dalam negara-bangsa yang plural.
Menurutnya, meningkatnya kompleksitas perkara keluarga Islam—mulai dari perceraian, nafkah, pembagian harta bersama hingga perlindungan hak perempuan dan anak—menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak bisa dipahami semata sebagai sengketa privat. “Sering kali terdapat ketimpangan relasi kuasa dan kerentanan ekonomi yang memengaruhi posisi para pihak,” katanya.
Ali Imron mengingatkan, pendekatan tekstual-formalistik yang hanya bertumpu pada bunyi norma tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi berpotensi melahirkan putusan yang pasti secara hukum, tetapi belum tentu adil secara substantif.
Sebagai solusi, ia menawarkan pendekatan kearifan kontekstual.
Berbeda dengan kearifan lokal yang bersifat partikular, kearifan kontekstual mencakup nilai sosial, historis, struktural, dan moral yang berkembang dalam masyarakat Indonesia secara lebih luas.
Pendekatan ini, menurutnya, membuka ruang bagi hakim Peradilan Agama untuk melakukan ijtihad yang sensitif terhadap konteks sosial tanpa kehilangan landasan normatif syariat.
Ia menegaskan, hukum Islam sejak awal memiliki fleksibilitas epistemologis.
Kaidah al-‘ādah muḥakkamah (adat dapat menjadi pertimbangan hukum) dan prinsip taghayyur al-aḥkām bi taghayyur al-azminah wa al-amkinah (perubahan hukum seiring perubahan waktu dan tempat) menunjukkan bahwa hukum Islam bersifat dinamis dan adaptif.
“Fleksibilitas itu bukan penyimpangan dari syariat, tetapi justru karakter inheren hukum Islam,” tegasnya.
Dalam pengembangan HPI, Ali Imron menempatkan ijtihad hakim sebagai instrumen sentral integrasi kearifan kontekstual.
Hakim, menurutnya, tidak lagi diposisikan sekadar sebagai la bouche de la loi atau corong undang-undang, melainkan aktor yudisial yang aktif melakukan penemuan hukum (rechtvinding).
5. Prof. Dr. Ali Murtadho, M.Ag (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam).
Prof. Dr. Ali Murtadho, M.Ag., menyampaikan orasi ilmiah bertajuk “Rekonstruksi Paradigma Ekonomi Islam: Integrasi Warisan Intelektual Klasik dan Tantangan Kontemporer” dalam pengukuhannya sebagai profesor.
Dalam orasinya, Prof. Ali menegaskan pentingnya membangun kembali paradigma ekonomi Islam yang integratif dengan menggali khazanah klasik dan merespons problem ekonomi modern.
Ia banyak merujuk pemikiran Imam Malik dalam karya monumentalnya, Al-Muwaththa’, sebagai fondasi etika dan praktik ekonomi yang relevan lintas zaman.
Menurutnya, prinsip maslahah dan kealamiahan transaksi menjadi pilar utama ekonomi Islam. Ia mencontohkan praktik jual beli yang tidak wajar atau rekayasa, seperti menjual kembali barang yang belum diterima kepada penjual semula, sebagai bentuk transaksi yang menyimpang dari tujuan riil perdagangan.
Praktik semacam itu dinilai hanya sebagai permainan formalitas untuk menyamarkan motif lain, termasuk potensi riba.
Prof. Ali menjelaskan, Imam Malik secara tegas menolak transaksi yang secara formal memenuhi syarat jual beli, tetapi secara substansi menjadi sarana praktik riba.
Keuntungan, tegasnya, harus lahir dari transaksi riil yang benar-benar dibutuhkan, bukan dari manipulasi skema pertukaran.
Larangan terhadap transaksi rekayasa ini, menurutnya, sejalan dengan upaya mencegah fenomena ekonomi modern seperti bubble economy, yakni pertumbuhan nilai transaksi keuangan yang tidak ditopang aktivitas riil.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan nilai dalam pertukaran komoditas dan alat tukar. Prinsip kesepadanan yang ditegaskan Imam Malik tidak semata-mata pada kesamaan jenis atau kuantitas barang, melainkan pada substansi nilai yang adil.
Pertukaran harus mencerminkan nilai yang seimbang, baik dalam barter komoditas maupun dalam penggunaan dinar dan dirham sebagai alat tukar pada masa itu.
Dalam konteks distribusi kebutuhan pokok, Prof. Ali menekankan perhatian besar Imam Malik terhadap keadilan dan transparansi, terutama pada komoditas makanan.
Banyaknya pembahasan tentang transaksi bahan pangan dalam Al-Muwaththa’ menunjukkan betapa vitalnya sektor ini. Distribusi yang tidak adil, spekulatif, dan penuh manipulasi dinilai berpotensi menimbulkan mafsadah serta merusak kemaslahatan publik.
Lebih jauh, ia menguraikan pentingnya stabilitas mata uang dan kesepadanan nilai dalam sistem ekonomi.
Imam Malik menekankan nilai intrinsik uang dibanding nominalnya, serta membedakan perlakuan antara pertukaran uang dengan barang dan barang dengan barang.
Pertukaran komoditas sejenis harus dilakukan secara kontan untuk menghindari ketidakadilan akibat fluktuasi nilai.
Prinsip bebas gharar atau ketidakjelasan juga menjadi sorotan utama.
Transaksi yang mengandung unsur ketidakpastian objek, nilai, maupun risiko dilarang karena berpotensi merugikan salah satu pihak. Jual beli buah sebelum jelas kualitasnya atau transaksi yang menunda penyerahan barang tanpa kepastian menjadi contoh praktik yang harus dihindari.
Menurut Prof. Ali, kepastian dalam serah terima (yadan bi yadin) menjadi mekanisme penting untuk menjaga keadilan dan kerelaan kedua belah pihak.
Selain itu, ia menggarisbawahi prinsip berbagi risiko (risk sharing) dalam transaksi. Dalam praktik jual beli hasil pertanian atau akad sewa, risiko kerugian akibat bencana atau kegagalan manfaat tidak sepenuhnya dibebankan pada satu pihak. Konsep ini juga tercermin dalam praktik qiradl atau kerja sama bagi hasil, di mana pemilik modal dan pengelola usaha berbagi keuntungan sekaligus risiko secara proporsional.
Melalui rekonstruksi paradigma ini, Prof. Ali menegaskan bahwa ekonomi Islam bukan sekadar sistem normatif, tetapi kerangka etis dan praktis yang menuntut transaksi riil, keadilan nilai, transparansi, stabilitas moneter, bebas gharar, serta mekanisme berbagi risiko.
Integrasi warisan intelektual klasik dengan tantangan kontemporer, menurutnya, menjadi kunci agar ekonomi Islam tetap relevan dalam menjawab problem ketimpangan, krisis keuangan, dan ketidakpastian global saat ini.
6. Prof. Dr. Fihris, M.Ag (Pendidikan Islam Multikultural).
Prof. Dr. Hj. Fihris, M.Ag. dalam pidato berjudul “Pendidikan Islam Multikultural Berbasis Deep Learning: Sebuah Ikhtiar Mendalami Makna Keberagaman”, menegaskan bahwa pengukuhan guru besar harus menjadi momentum reflektif untuk menghadirkan pendidikan Islam yang berdampak nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Menurutnya, keberagaman merupakan sunnatullah yang harus dipahami sebagai kehendak Ilahi sekaligus ruang pembelajaran bersama.
Pendidikan Islam Multikultural, kata dia, tidak cukup hanya mengajarkan toleransi secara normatif, tetapi harus menumbuhkan kesadaran kritis, empati, dan kemampuan memahami perspektif orang lain secara mendalam di tengah masyarakat yang majemuk.
Fihris mengadopsi pendekatan deep learning yang dipopulerkan Michael Fullan melalui bukunya Deep Learning: Engage the World Change the World.
Pendekatan ini menekankan penguatan enam kompetensi global, yakni karakter, kewarganegaraan, kolaborasi, komunikasi, kreativitas, dan berpikir kritis, sebagai bekal menghadapi kompleksitas zaman modern.
Dalam konteks Pendidikan Agama Islam (PAI), pembelajaran diarahkan pada proses mindful, meaningful, dan joyful learning.
Peserta didik tidak hanya menghafal teks keagamaan, tetapi diajak merefleksikan nilai Al-Qur’an dan Hadis dalam persoalan nyata seperti kemiskinan, bencana, hingga dinamika perbedaan mazhab dan budaya di ruang digital.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi teknologi dalam pembelajaran sebagai sarana dialog dan refleksi, bukan sekadar alat penyampai materi.
Melalui pendekatan ini, pendidikan Islam diharapkan mampu membangun kesalehan sosial yang tercermin dalam sikap adil, toleran, dan menghargai martabat kemanusiaan.
Menurut Fihris, keberhasilan paradigma ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, guru, orang tua, dan masyarakat.
Dengan demikian, Pendidikan Islam Multikultural berbasis deep learning dapat menjadi fondasi penguatan moderasi beragama serta melahirkan generasi beriman yang terbuka, humanis, dan bertanggung jawab di tengah keberagaman Indonesia.
7. Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Ag (Manajemen Pendidikan Islam).
Prof. Dr. Fahrurrozi, M.Ag. dalam orasi ilmiah bertajuk “Manajemen Pendidikan Berbasis Maqāṣid al-Syarī‘ah: Kerangka Konseptual Menuju Pendidikan Islam Holistik” menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan Islam harus berpijak pada maqāṣid al-syarī‘ah sebagai worldview atau kerangka dasar dalam membangun sistem yang berorientasi pada kemaslahatan.
Ia menjelaskan, pemikiran maqāṣid al-syarī‘ah telah dikembangkan para ulama seperti Al-Ghazali, Al-Shatibi, Ibn Ashur, hingga Jasser Auda. Intinya, seluruh ketentuan syariat bertujuan menjaga lima aspek pokok kehidupan manusia, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Dalam konteks manajemen pendidikan, kelima prinsip tersebut diterjemahkan ke dalam tata kelola yang tidak hanya mengejar efisiensi kelembagaan, tetapi juga membentuk identitas Muslim yang utuh sebagai hamba dan khalifah Allah.
Pemeliharaan agama diwujudkan melalui penguatan kurikulum berbasis nilai, pembiasaan ibadah, serta pembelajaran yang menekankan internalisasi moral dan spiritualitas.
Sementara itu, pemeliharaan jiwa diimplementasikan melalui penciptaan lingkungan pendidikan yang aman, manusiawi, dan mendukung kesehatan mental peserta didik.
Adapun pemeliharaan akal diarahkan pada pengembangan budaya ilmiah, berpikir kritis, serta peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, pemeliharaan keturunan diwujudkan dalam pembentukan generasi yang sehat secara moral dan sosial melalui regulasi interaksi serta pendidikan karakter Islami. Sedangkan pemeliharaan harta diterapkan dalam tata kelola pembiayaan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariat.
Menurut Fahrurrozi, manajemen pendidikan berbasis maqāṣid al-syarī‘ah merupakan kerangka konseptual strategis untuk menghadirkan pendidikan Islam yang holistik, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan umat di tengah tantangan modernitas.
8. Prof. Dr. Fatkuroji, M.Pd (Manajemen Pemasaran Pendidikan).
Prof. Dr. Fatkuroji, M.Pd. dalam orasi bertajuk “Strategi Pemasaran Pendidikan untuk Peningkatan Daya Saing Madrasah” menegaskan bahwa madrasah perlu mengelola pemasaran pendidikan secara profesional agar mampu bertahan dan unggul di tengah persaingan yang semakin kompetitif.
Mengutip pemikiran Philip Kotler, ia menjelaskan bahwa pemasaran merupakan proses menciptakan dan mempertukarkan nilai untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Dalam konteks pendidikan, pemasaran tidak sekadar promosi, melainkan upaya strategis membangun mutu layanan intelektual dan pembentukan karakter secara menyeluruh.
Menurutnya, strategi pemasaran madrasah harus mencakup diferensiasi program, penguatan branding, serta pemasaran internal untuk memotivasi seluruh unsur lembaga.
Program unggulan seperti tahfidz Al-Qur’an atau penguasaan kitab kuning dapat menjadi positioning khas yang membedakan madrasah dari sekolah umum sekaligus memperkuat citra institusi di mata masyarakat.
Fatkuroji juga menekankan pentingnya penerapan bauran pemasaran 7P—product, price, place, promotion, people, physical evidence, dan process—secara terintegrasi. Kualitas guru, lingkungan religius, sarana prasarana, hingga proses layanan pendidikan dinilai menjadi faktor kunci dalam membangun kepuasan dan loyalitas peserta didik.
Di era digital, strategi pemasaran berbasis teknologi menjadi keniscayaan.
Pemanfaatan media sosial, website institusi, dan kampanye digital dinilai efektif untuk memperluas jangkauan promosi, membangun brand image, serta memperkuat positioning madrasah.
Menurutnya, daya saing madrasah tidak hanya ditentukan jumlah siswa, tetapi juga kualitas layanan, reputasi institusi, serta kemampuan berinovasi secara berkelanjutan di tengah dinamika pasar pendidikan.
9. Prof. Dr. A. Umar, M.A (Manajemen Madrasah).
Prof. Dr. H. A. Umar, M.A dalam orasi ilmiah bertajuk “Kepemimpinan Akademik Transformatif dalam Manajemen Madrasah: Fondasi Peradaban, Integrasi Ilmu, dan Penguatan Ekosistem STEM” menyampaikan bahwa kepemimpinan akademik transformatif harus ditempatkan sebagai jantung manajemen madrasah, berlandaskan fondasi teologis, filosofis, dan empiris yang utuh.
Menurutnya, kepemimpinan pendidikan merupakan mandat peradaban yang tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses pematangan visi, penguasaan ilmu, dan integritas moral.
Mengacu pada pemikiran Ki Hajar Dewantara, pendidikan disebut sebagai alat perjuangan untuk meninggikan derajat bangsa.
Karena itu, madrasah dituntut melahirkan pemimpin yang tidak hanya kuat dalam literasi keagamaan, tetapi juga unggul dalam sains dan teknologi.
Secara teologis, ia merujuk pada konsep khalifah fil-ardh dalam Al-Qur’an yang menempatkan manusia sebagai pemimpin di bumi.
Mandat tersebut, tegasnya, hanya dapat dijalankan melalui penguasaan ilmu yang komprehensif, termasuk bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM). Tanpa integrasi iman dan ilmu, kepemimpinan akan kehilangan arah, sementara sains tanpa nilai berisiko menjadi kering dari dimensi kemanusiaan.
Dalam konteks Masyarakat 5.0, madrasah didorong untuk melakukan rekonstruksi filosofis berbasis ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
Ia mengusung paradigma Unity of Sciences (Wahdah al-‘Ulum) sebagai kerangka integrasi antara ayat qauliyah dan ayat kauniyah. Pendekatan ini memungkinkan penguatan STEM berjalan selaras dengan pembentukan karakter dan adab.
Prof. Umar juga menyoroti pentingnya keteladanan moral sebagaimana diwariskan KH Hasyim Asy'ari yang menempatkan adab sebagai fondasi ilmu.
Sementara konsep Trilogi Kepemimpinan dari Ki Hajar Dewantara dinilai relevan untuk membangun kepemimpinan yang memberi teladan, membangun kolaborasi, dan mendorong kemandirian.
Secara empiris, ia memaparkan dominasi madrasah dalam ajang Olimpiade Sains Nasional sebagai bukti efektivitas kepemimpinan transformatif.
Lembaga seperti MAN Insan Cendekia Serpong, MAN 2 Kota Malang, dan MAN 2 Pekanbaru disebut berhasil mengintegrasikan kepemimpinan transformatif, terdistribusi, instruksional, dan kewirausahaan dalam membangun ekosistem STEM yang kompetitif.
Sebagai tawaran konseptual, ia memperkenalkan model kelas sebagai “Laboratory of Leadership, Public Speaking, and Mentoring” di lingkungan PTKI.
Model ini bertujuan menyiapkan calon pemimpin madrasah yang tidak hanya kuat secara akademik, tetapi juga tangguh dalam kepemimpinan publik.
Dengan fondasi adab, integrasi ilmu, dan visi peradaban, ia optimistis madrasah dapat tampil sebagai institusi modern yang berdaya saing global tanpa kehilangan identitas keislamannya.
10.Prof. Dr. Najahan Musyafak, M.A., CAH (Ilmu Komunikasi).
Prof. Dr. H. Najahan Musyafak, MA., CAH menyampaikan orasi berjudul “Merawat Keberadaban Publik dalam Transformasi Komunikasi pada Era Kecerdasan Artifisial di Indonesia: Tantangan Etika dan Demokrasi”.
Orasi tersebut berangkat dari kegelisahan akademik atas perubahan mendasar ekosistem komunikasi yang kini digerakkan oleh algoritma dan kecerdasan artifisial.
Ia menjelaskan, transformasi komunikasi saat ini bukan sekadar pergantian medium dari media massa ke media sosial, melainkan perubahan ontologis dari logika editorial menuju logika komputasional.
Dalam era platform society, realitas sosial diproduksi dan diseleksi oleh sistem algoritmik yang bekerja otomatis dan berorientasi pada keterlibatan pengguna.
Akibatnya, visibilitas isu publik lebih banyak ditentukan kalkulasi data dibanding pertimbangan deliberatif manusia.
Menurutnya, kehadiran AI generatif mempercepat hiperproduksi konten sekaligus meningkatkan risiko manipulasi informasi, termasuk deepfake dan disinformasi politik.
Dalam ekonomi perhatian, viralitas kerap mengalahkan validitas, sehingga ruang publik rentan terhadap polarisasi dan krisis epistemik.
Kondisi ini diperparah oleh literasi digital yang belum merata, sehingga masyarakat kerap kesulitan membedakan fakta dan fabrikasi digital.
Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya bergantung pada prosedur elektoral, tetapi pada kualitas ruang publik yang rasional dan terbuka.
Mengutip gagasan Jürgen Habermas, rasionalitas komunikatif mensyaratkan ruang diskursus yang stabil dan dapat dipercaya.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tabayyun sebagaimana ditegaskan dalam QS. Al-Hujurat ayat 6 menjadi fondasi etis untuk menjaga integritas komunikasi publik di tengah arus algoritma.
Prof. Najahan juga menyoroti empat tantangan etika AI, yakni bias algoritmik, pelanggaran privasi, manipulasi informasi, serta lemahnya akuntabilitas sistem otomatis.
Ia menekankan pentingnya tata kelola AI yang berlandaskan keadilan, transparansi, dan perlindungan martabat manusia.
Tanpa kerangka etika yang kuat, transformasi digital berpotensi menggerus prinsip demokrasi dan memperlebar ketimpangan kekuasaan informasi.
Dalam konteks dakwah digital, ia menilai algoritma turut membentuk otoritas keagamaan dan pola konsumsi religius masyarakat.
Karena itu, dakwah tidak lagi sekadar aktivitas ritual, tetapi bagian dari pembentukan opini publik dan kohesi kebangsaan.
Ia menegaskan, merawat keberadaban publik di era kecerdasan artifisial merupakan tanggung jawab kolektif agar transformasi komunikasi digital tetap berpijak pada nilai kemanusiaan, etika, dan semangat demokrasi Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Gedung-UIN-Walisongo-Semarang.jpg)