Rabu, 13 Mei 2026

Berita Jateng

Cara Pemprov Jateng Respon Warga Boikot Pajak Opsen, Kasih Diskon Biar Patuh

Diskon pajak atau pemutihan yang Masrofi maksud adalah rencana relaksasi pajak sebesar 5 persen dari total pajak opsen 16,6 persen.

Tayang:
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
ist/pemkab wonosobo
ILUSTRASI- PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Warga ramai-ramai datangi Samsat Wonosobo untuk memanfaatkan layanan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat beri dukungan dan turut meninjau langsung pelaksanaan program ini di Samsat Wonosobo, Jumat (11/4/2025). Ist/ dok Diskominfo Wonosobo 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG -Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi menyebut, kepatuhan warga Jateng untuk bayar pajak akan meningkat selepas ada program relaksasi opsen PKB sebesar 5 persen. 

Ia pun tidak khawatir atas boikot bayar pajak opsen yang viral di media sosial.

"Adanya diskon kepatuhan akan meningkat, nanti masyarakat akan berpikir ulang, awalnya memboikot nanti mau kembali bayar pajak," kata Masrofi saat dihubungi Tribun, Jumat (13/2/2026).

Diskon pajak atau pemutihan yang Masrofi maksud adalah rencana relaksasi pajak sebesar 5 persen dari total pajak opsen 16,6 persen.

Pajak opsen PKB adalah pungutan tambahan atas nilai pokok PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Untuk Jateng sendiri besaran opsen PKB 2025-2026 ditetapkan sebesar 16,6 persen dari nilai pokok PKB dan sebesar 32 persen untuk Opsen BBNKB dari nilai pokok BBNKB.

Masrofi berharap, adanya diskon tersebut bisa menggugah warga Jateng untuk kembali bayar pajak. "Harapannya adanya diskon bikin warga bayar pajak meningkat," terangnya.

Menurut Masrofi, pajak opsen sangat berguna bagi sumber pendapatan terutama bagi Kabupaten Kota di Jateng . Sebab pajak opsen itu nantinya akan mengalir langsung ke kas daerah.


"Dulu kan bagi hasil sama provinsi sekarang lansung masuk ke daerah. Jadi, potensi pajak opsen tergantung dari keaktifan pembayaran pajak di masing-masing kabupaten kota," ungkapnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Wonosobo Melorot di Tengah Ajakan Setop Bayar PKB, Pembangunan Terancam

Di samping itu, ia menyebut, nilai pajak opsen akan semakin turun tergantung dengan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). "Kalau motor NJKB turun ya nilai pajak opsen-nya juga turun," terangnya.

Bersumber dari data Bapenda Jateng, hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada tahun 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.

Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen) Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).

Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Sektor pajak BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.

Ada lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).

Tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dampak dari pemutihan tahun 2025, selama tiga bulan itu, Pemprov Jateng kehilangan potensi pajak kehilangan pendapatan pajak sampai Rp300 miliar.

(Iwn)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved