Rabu, 6 Mei 2026

Berita Jateng

Pemprov Jateng Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Pajak Kendaraan di 2026, Malah Siapkan Diskon 5 Persen

Pemprov Jateng memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan 2026. Bahkan, mereka akan memberi diskon PKB 5 persen.

Tayang:
Penulis: Rustam Aji | Editor: rika irawati
Tribun Banyumas/Dok Humas Pemprov Jateng
PAJAK KENDARAAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno memberi keterangan kepada wartawan dalam jumpa pers di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026). Sumarno menegaskan tidak ada kenaikan pajak kendaraan, bahkan akan memberikan diskon 5 persen. 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Jateng memastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor (PKB).
  • Kenaikan yang terjadi adalah adanya kebijakan tambahan pajak atau opsen yang sebenarnya telah diterapkan pada 2026.
  • Namun, untuk merespon keberatan masyarakat, Pemprov Jateng mengkaji pemberian diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen sepanjang tahun 2026.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada 2026.

Justru, Pemprov Jateng akan memberikan relaksasi berupa diskon PKB sebesar 5 persen yang akan berlaku hingga akhir tahun 2026. 

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno dalam jumpa pers dengan wartawan di Kantor Gubernur Jawa Tengah, di Semarang, Jumat (13/2/2026). 

"Kami menegaskan, posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025 untuk pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah tidak ada kenaikan," kata Sumarno.

Sebaliknya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi telah menginstruksikan agar segera dilakukan pengkajian relaksasi  PKB pada tahun 2026. 

Kebijakan tersebut mempertimbangkan dinamika di tengah masyarakat terkait pandangan mengenai kenaikan pajak kendaraan bermotor.

Baca juga: Pajak Kendaraan di Jateng Meroket Akibat Opsen, Advokat Banyumas: DPRD Jangan Cuma Jadi Stempel!

Kenaikan yang dimaksud, terkait kebijakan opsen (tambahan pajak) yang diterapkan sesuai Undang-undang No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan PP 35 Tahun 2023.

Sesuai aturan tersebut, Pemprov Jateng memang menerapkan kebijakan opsen pajak sebesar 13,94 persen pada PKB di tahun 2025. 

Hanya saja, pada tahun 2025,  masyarakat Jawa Tengah memperoleh relaksasi atau diskon pada Januari-Maret 2025.

Dengan begitu, tidak terasa ada beban pada pembayaran opsen pajak. 

Pada awal tahun ini, lanjut Sumarno, masyarakat mulai merasakan ada kenaikan PKB.

Ini dikarenakan belum ada kebijakan diskon yang  diterapkan.

Oleh karenanya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menginstruksikan agar dilakukan pengkajian untuk kemungkinan menerapkan relaksasi PKB di tahun 2026.

"Besarannya kurang lebih 5 persen," terang Sumarno. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved