Berita Jateng
Gelombang Protes Pajak Opsen, Musta Pilih tak Bayar Pajak Sekalian
Ia berharap, pajak opsen PKB seharusnya ditiadakan. Ia sendiri merasa ekonomi sekarang tengah sulit
Penulis: iwan Arifianto | Editor: khoirul muzaki
"Tidak, tidak (mau komentar)," ujarnya sembari berlari ke arah kamar mandi Gedung B Lantai 5 Ruang Rapat Gedung Provinsi Jateng.
Informasi yang diterima Tribun, Pemprov Jateng bakal memberikan keterangan resmi soal pajak opsen besok, Jumat (13/2/2026).
Rakyat Akan Terbiasa
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bapenda Jateng, Danang Wicaksono membenarkan adanya pungutan opsen pajak kendaraan PKB maupun BBNKB.
Hasil pungutan pajak kendaraan yang berhasil dikumpulkan murni tanpa opsen pada tahun 2025 di sektor PKB mencapai Rp3,96 triliun dari angka target sebesar Rp4,15 triliun.
Adapun untuk pajak BBNKB mencapai Rp1,74 triliun dari target Rp2,5 triliun. Ia mengakui, sektor BBNKB alami penurunan karena daya beli masyarakat lesu untuk membeli kendaraan baru.
Baca juga: Persibangga Bikin Bangga, Lolos ke Final Liga 4 Jawa Tengah
Kemudian hasil pajak selepas dikenakan biaya opsen untuk sektor PKB mencapai Rp2,1 triliun. Pada pendapatan sektor pajak ini lima daerah dengan capaian persentase tertinggi meliputi Surakarta Rp87 miliar (59,2 persen) Kota Semarang Rp301 miliar (56,2 persen), Kota Magelang Rp16 miliar (53 persen), Kabupaten Sukoharjo Rp74 miliar (50,2 persen).
Di sisi lain, Sektor BBNKB mencapai Rp1 triliun dengan lima daerah mendapatkan presentase opsen pajak tertinggi meliputi Kabupaten Tegal Rp41miliar (41,6 persen), Kabupaten Kendal Rp35 miliar (39persen), Brebes Rp47miliar (37persen), Pati Rp40 miliar (35,7 persen), Demak Rp42 miliar (35,5 persen).
“Adanya pungutan opsen sebesar itu bisa digunakan oleh kepala daerah untuk membangun kotanya. Saya contohkan Kota Surakarta ketika Walikotanya mau bangun hari ini duitnya sudah ada.
Karena, dana opsen disetorkan setiap hari tidak seperti dulu sebulan sekali,” katanya saat ditemui Tribun di kantornya, Rabu (7/1/2026) lalu.
Danang menuturkan, tujuan dari penerapan opsen pajak merupakan penguatan pajak lokal atau memperkokoh APBD Kabupaten/Kota sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Ia mengklaim, kenaikan ini sudah atas dasar pertimbangan yang matang yakni menaikan opsen pajak tapi masih tidak terlalu tinggi di masyarakat.
Pihaknya dalam menaikkan opsen pajak juga melirik ke provinsi tetangga seperti DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat serta DKI Jakarta.
Dari deretan provinsi itu, Jawa Tengah termasuk paling rendah kenaikannya.
“Pemprov mengambil keputusan untuk mempertahankan kualitas pembangunan, APBD Kabupaten Kota lebih bagus, dan beban masyarakat naik tapi tidak terlalu tinggi.”
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/30062025-antrean-hari-terakhir-pemutihan-pajak-di-samsat-blora.jpg)