Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Batang

Satpol PP Batang Bersih-Bersih Exit Tol Kandeman, 91 Bangunan Liar Bakal Diratakan Usai Lebaran

Langkah ini menyusul instruksi langsung Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang menuntut konsistensi dalam penegakan ketertiban umum.

Tayang:
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Rustam Aji
ISTIMEWA/TRIBUNJATENG/IST (Dok Satpol PP)
BAKAL DITERTIBKAN - Anggota Satpol PP memberikan sosialisasi kepada bangunan liar di sekitaran Exit tol Kandeman, Kabupaten Kabupaten Batang. 
Ringkasan Berita:
  • Kawasan Exit Tol Kandeman yang seharusnya menjadi wajah gerbang Kabupaten Batang justru berubah menjadi titik rawan kemacetan dan parkir truk liar, dan bagunan liar. 
  • Sebanyak 91 bangunan liar di sekitar akses tol tersebut dipastikan akan ditertibkan dan dibongkar usai Lebaran 2026.
  • Langkah tegas itu diawali dengan pemberian peringatan resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, Rabu (4/2/2026).

TRIBUNJATENG.COM, BATANG – Pemerintah Kabupaten Batang mengambil langkah drastis untuk membenahi sengkarut lalu lintas di gerbang masuk daerah.

Sebanyak 91 bangunan liar di kawasan Exit Tol Kandeman dipastikan akan dibongkar usai Lebaran 2026 karena dinilai menjadi pemicu utama parkir truk liar dan kemacetan menahun.

Ketegasan ini diawali dengan pemberian surat peringatan resmi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang kepada para pemilik bangunan pada Rabu (4/2/2026).

Langkah ini menyusul instruksi langsung Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, yang menuntut konsistensi dalam penegakan ketertiban umum.

"Bangunan-bangunan ini jelas mengganggu fungsi jalan dan memicu parkir truk di bahu jalan. Kami beri waktu untuk membongkar sendiri sebelum Lebaran. Jika tidak, akan kami tertibkan," tegas Kepala Satpol PP Batang, Haryono, Kamis (5/2/2026).

Baca juga: Truk Tangki BBM dan Truk Kayu Kecelakaan di Tol Banyumanik Semarang, Jalur Nasional Ikut Macet

Simpul Kemacetan dan Risiko Kecelakaan

Berdasarkan pendataan petugas, 91 bangunan semipermanen tersebut berdiri di atas ruang milik jalan nasional. Fungsinya beragam, mulai dari warung makan, bengkel, hingga toko kelontong. Namun, keberadaan mereka menjadi magnet bagi kendaraan berat untuk parkir sembarangan di jalur Pantura dan akses keluar-masuk Exit Tol Kandeman KM 348.

Kondisi ini dilaporkan kerap mengakibatkan arus lalu lintas tersendat pada jam padat dan meningkatkan risiko kecelakaan fatal, mengingat kawasan tersebut merupakan simpul pergerakan kendaraan jarak jauh.

Sebagai bentuk peringatan terakhir, pemilik bangunan diminta menandatangani surat pernyataan untuk membongkar bangunan secara mandiri dalam waktu tujuh hari. "Kalau sampai batas waktu tidak diindahkan, pembongkaran paksa akan dilakukan oleh pemerintah daerah," tambah Haryono.

Baca juga: Perempuan di Iran Kini Diizinkan Kendarai Motor

Sentilan Bupati: "Jangan Angot-angotan"

Operasi penertiban terpadu yang melibatkan Dishub dan Disperindagkop ini merupakan respons atas kritik pedas Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan. Dalam Rapat Koordinasi sebelumnya, Faiz menyentil kinerja jajarannya yang dinilai kurang konsisten mengawasi parkir liar.

"Jangan angot-angotan (hangat-hangat tahi ayam). Ini soal keselamatan masyarakat. Truk parkir sembarangan itu sangat berbahaya," kata Faiz.

Ia menekankan bahwa Exit Tol Kandeman adalah wajah Kabupaten Batang. Oleh karena itu, ia menginstruksikan pengawasan rutin secara berkelanjutan agar kawasan tersebut tetap tertib dan aman bagi pengguna jalan.

Penertiban ini merujuk pada Perda Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Trantibumlinmas serta UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang melarang keras aktivitas apa pun yang mengganggu fungsi ruang jalan. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved