Berita Jateng
Insentif untuk Guru Non-ASN Salatiga Ditiadakan
DPRD Kota Salatiga menilai hilangnya anggaran insentif kesejahteraan pendidik dalam postur APBD 2026 adalah teledor
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - DPRD Kota Salatiga menilai hilangnya anggaran insentif kesejahteraan pendidik dalam postur APBD 2026 merupakan bentuk keteledoran jajaran eksekutif.
Pasalnya, anggaran tersebut selama ini bersifat rutin dan telah berjalan selama beberapa tahun.
Anggota Komisi A DPRD Kota Salatiga, Agus Warsito mengatakan, insentif pendidik non-ASN seharusnya tetap teranggarkan karena tidak pernah muncul sebagai isu dalam pembahasan anggaran, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran (Banggar).
"Ini sangat kami sayangkan. Karena tidak muncul dalam pembahasan, kami berasumsi anggaran itu aman dan sudah teranggarkan.
Tapi, ternyata tiba-tiba tidak ada. Jujur ini bukan sekadar kecewa, tapi geram," ujar Agus, Kamis (15/1/2026).
Dia menuturkan, insentif kesejahteraan pendidik non-ASN merupakan anggaran rutin yang telah berjalan sejak periode wali kota sebelumnya.
Bahkan, terdapat nota dinas dari Dinas Pendidikan yang telah diparaf Wali Kota Salatiga dengan arahan agar insentif tersebut difasilitasi.
"Nota dinas itu jelas ada dan sudah ada paraf wali kota. Artinya, sudah ada arahan untuk difasilitasi. Tapi kok bisa hilang di TAPD? Ini kan menyangkut hajat hidup orang banyak," geramnya.
Agus menyebut, sedikitnya 1.400 pendidik non-ASN terdampak akibat hilangnya anggaran tersebut. Para pendidik sebelumnya menerima insentif sekitar Rp 500 ribu per bulan kini tidak lagi teranggarkan. Total kebutuhan anggaran hampir mencapai Rp 8,6 miliar per tahun.
Dia menambahkan, secara normatif penganggaran kembali insentif pendidik non-ASN memungkinkan dilakukan melalui APBD Perubahan dan harus dibayarkan secara rapel. Namun, hal tersebut berarti para pendidik harus menunggu hingga pertengahan tahun.
Jika hingga perubahan APBD anggaran insentif tersebut tidak dikembalikan, DPRD membuka opsi untuk mengajukan hak interpelasi.
"Kalau ini tidak dikembalikan, saya akan mengajukan interpelasi secara terbuka. Ini keteledoran eksekutif. Walaupun wali kota sudah memberi rekomendasi, tetap tanggung jawab ada di eksekutif," tandasnya.
Baca juga: APBD Wonosobo 2026 Turun Jadi Rp1,9 Triliun, Bakal Genjot PAD
Menurut informasi, Wali Kota bersama jajaran asisten serta dinas terkait tengah berupaya mencarikan solusi agar insentif bisa dicairkan lebih cepat tanpa harus menunggu APBD Perubahan.
Agus menekankan, setiap opsi tetap harus memperhatikan aspek administrasi agar tidak menimbulkan pelanggaran aturan.
"Kalau memang ada solusi sebelum perubahan anggaran, silakan saja, asalkan tidak melanggar ketentuan administrasi," ujarnya. (eyf)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Guru-honorer-salatiga.jpg)