Jumat, 24 April 2026

Berita Jateng

Tak Ada Rembukan, Tukang Parkir di Kota Tegal Protes Diminta Setor Rp 50 Ribu per Hari ke Dishub

Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal mengeluhkan kenaikan setoran harian

|
Tribun Banyumas/Fajar Bahruddin Achmad
ALUN-ALUN- Suasana area parkir pinggir jalan di sekitar Alun-Alun Kota Tegal, Minggu (11/1/2026). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL- Sejumlah juru parkir di kawasan Alun-alun Kota Tegal mengeluhkan kenaikan setoran harian ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal.


Keluhan tersebut bahkan sudah disampaikan ke salah satu fraksi di DPRD Kota Tegal, Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS).


Seorang juru parkir, Muhammad Agus Setiawan mengatakan, dia keberatan dengan kenaikan setoran parkir yang terjadi secara sepihak tanpa adanya sosialisasi atau konfirmasi kepada juru parkir.


Menurutnya, dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, nilai setoran harian terus melonjak.


Awalnya, ia hanya menyetor Rp 13 ribu per hari, kemudian naik menjadi Rp 15 ribu per haru.


Lalu melonjak ke Rp30 ribu dan saat ini diwajibkan menyetor Rp 50 per hari.


“Kenaikannya mendadak, naik saja tanpa kami diajak rembugan. Ini sangat tidak seimbang dengan apa yang kami dapatkan setiap hari,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).


Padahal menurut Agus, pendapatan kotor dari memarkir kendaraan berkisar antara Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu per hari.


"Kalau harus setor Rp 50 ribu per hari ke Dishub, tidak ada uang yang bisa dibawa pulang untuk keluarga di rumah,” keluhnya.


Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh mengatakan, penentuan nilai setoran tersebut tidak dilakukan secara asal.


Angka tersebut merupakan hasil kajian potensi pendapatan di titik-titik parkir tertentu.


“Berdasarkan data potensi Dishub, bruto pendapatan di titik tersebut sebenarnya berkisar antara Rp 140 ribu sampai Rp 160 ribu per hari," ungkapnya. 


Riandy mengatakan, bahkan data dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) menetapkan potensi yang lebih besar lagi.


Bakeuda menetapkan potensi pendapatan parkir tahunan di kawasan tersebut sebesar Rp 4.771.200 atau jika dirata-rata mencapai Rp 397.600 per bulan. 


"Angka inilah yang menjadi dasar penyesuaian nilai setoran kepada para juru parkir," jelasnya. 

Baca juga: Derbi Ngapak Panas! Persibas Banyumas Bungkam Persibangga

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved