Kamis, 14 Mei 2026

Berita Jateng

Pedagang Atribut Tahun Baru di Semarang Sepi Pembeli hingga Terancam Merugi

Ia mengaku baru mengetahui adanya kebijakan pelarangan pesta kembang api beberapa hari terakhir

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/Reza Gustav Pradana
MENATA KEMBANG API - Nur (40) menata kardus-kardus kembang api di lapak dadakannya di Jalan MT Hariyono, Kalirejo, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Senin (29/12/2025) sore. 

“Saya sebelumnya tidak tahu ada peraturan itu, sepertinya warga jadi ikut-ikutan tidak beli.

Peraturannya saya dengar baru kemarin. Padahal sejak November saya sudah persiapan kembang api ini,” ujarnya.

Kekhawatiran Nur bukan tanpa alasan. 

Jika kondisi tak berubah hingga malam tahun baru, dia memperkirakan bakal menelan kerugian.

Keluhan serupa juga datang dari Indah (60), pedagang kembang api yang membuka lapak di depan Pasar Bandarjo, Ungaran Barat. 

Dia mengatakan lapaknya nyaris tanpa transaksi sejak pertengahan Desember.

“Tidak ada yang beli sejak pertengahan Desember. 

Padahal banyak yang beli, apa pengaruh dari pelarangan itu, lalu warga jadi ikut-ikutan ya,” kata dia.

Baca juga: Warga Banjarnegara Tertipu Usai Gadaikan Mobil Wuling, Barang Raib saat Mau Dilunasi

Sepinya lapak-lapak kembang api itu sejalan dengan kebijakan tegas yang dikeluarkan Pemerintah dan Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Menyambut Tahun Baru 2026, Polda Jateng secara resmi melarang pesta kembang api di seluruh wilayah Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Semarang.

Larangan tersebut diterapkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati dan solidaritas bagi daerah-daerah yang tengah dilanda bencana alam, seperti Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. 

Polda Jateng juga menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk pesta kembang api, baik bagi hotel, tempat wisata, maupun instansi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, aparat kepolisian di daerah akan melakukan pengawasan ketat dan patroli untuk memastikan tidak ada penggunaan kembang api maupun petasan yang berpotensi membahayakan publik. 

Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun tanpa euforia berlebihan, menghindari ledakan, dan mengalihkan perayaan ke kegiatan yang lebih reflektif, seperti doa bersama, konser amal, atau penggunaan simbol non-ledakan.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku, terutama bagi penggunaan petasan yang melanggar Undang-Undang Darurat. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved