Berita Jateng
Kebaikan UMP Jateng Tertinggi di Jawa Tapi Sebagian Buruh Masih Kecewa
Karmanto, menyatakan kekecewaannya terhadap penetapan UMK, khususnya di Kota Semarang.
Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Selain UMP dan UMK, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP pada 11 sektor industri serta UMSK pada 33 sektor di lima kabupaten/kota, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.
Di sisi lain, keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Buruh Jawa Tengah (ABJAT). Koordinator ABJAT, Aulia Hakim, menilai Gubernur Jawa Tengah telah menunjukkan keberpihakan nyata kepada buruh dengan memaksimalkan nilai alfa sebagaimana diatur dalam PP 49 Tahun 2025.
“Kami menilai keputusan ini bijak dan realistis dengan kondisi buruh Jawa Tengah saat ini. Kenaikan UMP menggunakan alfa 0,9 menunjukkan keberanian dan keberpihakan pemerintah daerah kepada rakyat kecil,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).
Menurut ABJAT, meskipun secara nominal UMP Jawa Tengah masih tertinggal dibanding beberapa provinsi lain, kenaikan tertinggi secara persentase dinilai dapat menjadi landasan untuk mengejar ketertinggalan upah di masa mendatang.
Selain itu, kebijakan ini dianggap mampu memperkecil kesenjangan antara UMK tertinggi dan terendah di Jawa Tengah.
UMK tertinggi 2026 ditetapkan di Kota Semarang sebesar Rp3.701.709, naik 7,15 persen atau Rp246.882. Sementara UMK terendah berada di Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp2.327.813, naik 7,25 persen atau Rp157.337.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/19112025-demo-buruh-brebes-tuntut-umk-2026.jpg)