Jumat, 24 April 2026

Jawa Tengah

Penetapan UMK Jateng 2026 Bikin Kecewa Kubu Buruh dan Pengusaha

Keputusan Gubernur soal upah ibarat buah simalakama. Buruh kecewa karena masih jauh dari hidup layak, pengusaha menjerit karena terlalu tinggi.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Daniel Ari Purnomo
Tribun Banyumas
MERAH MEMBARA, Massa buruh protes di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (24/12/2025). Baik buruh maupun pengusaha menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan penetapan UMK Jawa Tengah tahun 2026. 

Ringkasan Berita:
  • FSPIP Jawa Tengah kecewa karena UMP 2026 masih jauh dari standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan penghapusan UMSK di beberapa daerah industri.
  • Buruh menilai pemerintah gagal mengurangi disparitas upah dan masih menempatkan Jateng sebagai provinsi dengan upah terendah.
  • Apindo Jawa Tengah keberatan dengan penetapan nilai alfa 0,9 yang dianggap terlalu tinggi dan memberatkan sektor padat karya.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2026 menyisakan ketidakpuasan di dua kubu yang berseberangan.

Baik serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, sama-sama merasa keputusan Gubernur Ahmad Luthfi ini belum ideal.

Koordinator Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPIP) Jawa Tengah, Karmanto, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.

Baca juga: Sah! UMK 2026 Kota Semarang Tembus Rp 3,7 Juta, Banjarnegara Paling Buncit di Jateng

Bagi buruh, kenaikan ini masih jauh panggang dari api jika dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Jauh dari Layak

Karmanto menyoroti UMP Jateng yang masih berkutat di angka 70 persen dari KHL.

Padahal, buruh berharap pemerintah bisa menutup celah tersebut agar upah benar-benar manusiawi.

"Pemerintah Jawa Tengah seharusnya mengurangi kesenjangan atau disparitas yang terjadi pada pengupahan buruh ini," ujarnya.

Kekecewaan makin bertambah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di beberapa daerah industri seperti Jepara, Kendal, dan Demak justru dihapus atau tidak diakomodir.

Padahal, sektor-sektor tersebut menyumbang PDRB tinggi.

"Aneh, padahal di situ ada Jateng Land yang mana ada perusahaan berskala ekspor dengan pemodal dari Penanaman Modal Asing (PMA)," keluh Karmanto.

Pengusaha Menolak

Di sisi lain meja perundingan, para bos perusahaan juga "meradang".

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, menilai penetapan kenaikan dengan patokan alfa 0,9 terlalu memberatkan dunia usaha, terutama sektor padat karya yang rentan guncangan global.

"Angka alfa 0,9 itu terlalu tinggi, kami keberatan. Seharusnya 0,7," tegas Frans.

Apindo bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum.

Mereka berencana mengkaji keputusan ini dan siap melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika dinilai bertentangan dengan regulasi.

"Kami akan memantau dulu ada bertentangan atau tidak nanti dikaji tim hukum. Misal ada mungkin sampai ke PTUN ya," ancamnya.

 

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved