Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

Kontraktor Tanggapi Proyek Jalan Getas - Nglebak Blora yang Molor, Ngaku Rugi Banyak

Proyek peningkatan jalan Getas-Nglebak Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, molor

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: khoirul muzaki
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
PROYEK JALAN - Sejumlah pekerja saat mengerjakan proyek peningkatan jalan Getas-Nglebak Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, Rabu (17/12/2025) 


Untung mengeklaim, dari awal dirinya sudah menyatakan ketidaksanggupannya ke DPUPR Blora untuk mengerjakan jalan tersebut.


Namun pihak DPUPR tetap memintanya mengerjakan jalan itu. 


"Saya sebenarnya dari awal sudah lepas itu. Waktu survei lokasi, saya bilang ke Kepala Dinas, saya enggak mau mengerjakan ini. Kemudian dari dinas meminta tolong agar dibantu tetap dikerjakan, karena ini jalan akses satu-satunya."


"Saya yakin selain saya juga enggak berani mengerjakan itu. Ini bukan untung tapi buntung."


"Saya dipaido enggakpapa, lah saya dari awal sudah bilang enggak mau ngerjakan. Silakan siapa yang mau mengerjakan, enggak ada yang mau. Kita ini dikorbankan, kita ini membantu. Jangan dipaido, saya nyelesaikan itu sudah bagus," terangnya.


Akhirnya dirinya tetap mengerjakan proyek tersebut. Untung menjelaskan alasan dirinya tetap mengerjakan proyek itu.


"Kita kan kontribusi Mas, saya ini kan orang dari luar daerah ke sini, namanya orang bekerja ke sini kan cari baiknya.  Siapa tahu, ke depan dikasih pekerjaan lagi."


"Masa kita ini orang jauh ke sini datang kok minta kerjaan yang enak-enak, kita juga berpikirnya di situ. Mungkin yang sulit-sulit ya enggak apa-apalah kita kerjakan," paparnya.


Kendati demikian, pihaknya memastikan Senin depan, pengerjaan proyek sudah selesai dan sudab PHO (Provisional Hand Over) atau serah terima hasil pekerjaan.


"Ini kan jalannya sedikit ya. Kita diberi waktu sampai Senin, Senin harus PHO."


"Jembatan kan sudah selesai 15 Desember, terus lanjut yang pengerjaan jalan. Kalau jalan saya anggap itu gampang. Akses jalannya itu kan juga dekat jalan raya. Sebenarnya kita ini yang kesulitan kan cuma akses jalan masuk," terangnya.


Sementara itu, Direktur CV Athacetta Konsultan, Pujo Adi, mengatakan lantaran pengerjaan terlambat pihak kontraktor tetap terkena denda harian.

Baca juga: Longsor Timpa Jalur Vital Lebakbarang Pekalongan, Mobilitas Warga Terhambat


Perhitungan denda dihitung sejak tanggal 16 Desember 2025 dan setelahnya.


"Proyek dimulai 27 Agustus 2025, ditargetkan selesai 15 Desember 2025, dan ini sudah telat."


"Dendanya itu per 1.000 dari nilai kontrak. Itu kan nilai kontraknya Rp 1,2 miliar, ya dendanya Rp 1,2 juta per hari," terangnya, Rabu (17/12/2025).

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved