Selasa, 12 Mei 2026

Berita Jateng

Pemprov Jateng Positif tidak Angkat Honorer Jadi PPPK di Tahun 2026

13 ribu pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Tayang:
TRIBUNBANYUMAS/PEMKAB BANYUMAS
Ilustrasi pelantikan PPPK 

TRIBUNBANYUMAS.COM, 13 ribu pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Jateng diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Plh Kepala BKD Jawa Tengah, Art Widyantoro mengatakan sejak tahun 2024 pemerintah nasional seharusnya telah menyelesaikan tenaga non aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah telah melakukan seleksi terhadap non ASN.


"Kemudian penyelesaian tenaga non ASN dijadwalkan selesai tahun 2025," ujarnya.


Menurutnya penyelesaian tenaga non ASN diatur di dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2025. Pada keputusan tersebut munculah formasi tenaga PPPK paruh waktu.


"Tenaga PPPK ini untuk mengakomodir tenaga non ASN yang sudah mendaftar CASN entah itu mendaftar melalui CPNS maupun PPPK penuh waktu yang tidak lulus seleksi," ujarnya saat ditemui tribunjateng.

Baca juga: Padahal Murah, Tingkat Hunian Rusunawa di Pati Masih di Bawah 30 Persen


Adanya PPPK paruh waktu itu, kata dia, tenaga non ASN yang telah masuk data BKN dan ikut seleksi merupakan tenaga non ASN telah mengabdi lebih dari 2 tahun pada tahun 2024.


"Itu diberi kesempatan untuk mengikuti melalui CASN baik itu PPPK maupun CPNS. Nah yang tidak lulus diakomodir PPPK paruh waktu," jelasnya.


Dikatakannya, berdasarkan data terdapat 13.549 tenaga ASN yang tidak lulus seleksi CASN melalui CPNS maupun PPPK penuh waktu. Namun setelah diverifikasi ternyata terdapat ratusan tenaga non ASN yang sudah tidak bekerja maupun meninggal dunia.


"Setelah diseleksi ternyata ada 13.440 tenaga non ASN. Dari jumlah tersebut saat diusulkan PPPK paruh waktu ada yang telah meninggal dunia maupun tidak bekerja lagi," ujarnya.


Menurutnya, hasil verifikasi menyisakan 13.111 tenaga non ASN dan telah melakukan pemberkasan NIP di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tenaga non ASN itu telah dilantik oleh Gubernur Jateng beberapa waktu lalu.


"Harapan kami dengan penyerahan surat keputusan itu tenaga non ASN di Jateng telah selesai dan tahun 2026 tidak ada pengangkatan non ASN maupun tenaga honorer," tuturnya. 


Lanjutnya, tenaga teknis yakni pengemudi, kebersihan, keamanan diarahkan ke outsourcing. Namun tidak menutup kemungkinan terdapat beberapa OPD baru mengangkat tenaga non ASN.


"Nah yang tidak terdaftar di database BKN kami tidak mengurusi. Nanti diarahkan ke outsourcing. Kalau outsourcing penggajian dari pengadaan barang dan jasa," terangnya.


Dia berharap setiap OPD melakukan redistribusi dan penataan pegawai. Jika masih kekeringan tenaga akan dilakukan mutasi dari instansi lain.


"Jadi mutasi dari Kota/Kabupaten atau mutasi dari provinsi lainnya yang masuk di Pemprov Jateng," jelasnya.(rtp)

Sumber: Tribun Banyumas
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved