Berita Jateng
Botok dan Teguh AMPB, Simbol Perlawanan Warga Pati Kini Nunggu Disidang
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Proses hukum yang menjerat dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW, memasuki babak baru.
Hari ini, Jumat (12/12/2025), penyidik Polresta Pati resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati.
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.
Botok dan Teguh tiba di Kantor Kejari Pati sekitar pukul 13.00 WIB dalam kondisi sehat.
Puluhan massa AMPB datang mengawal. Di depan Kantor Kejari Pati, mereka berorasi menuntut kawan mereka dibebaskan.
Proses ini dikawal ketat oleh personel kepolisian.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pati, Rendra Pardede, menyampaikan bahwa setelah proses pelimpahan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Terhadap para tersangka, saat ini kami melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Pati,” jelas dia.
Botok dan Teguh disangkakan melanggar Pasal 192 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 160 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut mencapai maksimal 9 tahun penjara.
Rendra menambahkan bahwa berkas perkara akan segera dirampungkan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati dalam waktu dekat.
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan kepada Kejaksaan.
Dia menerangkan, permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip bahwa penahanan seharusnya tidak diperlukan jika syarat-syarat tertentu terpenuhi.
"Pada prinsipnya, penahanan tidak diperlukan sepanjang ada jaminan bahwa tersangka tidak akan melakukan tindak pidana, tidak akan merusak barang bukti, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," jelas Gulo.
Dia menilai, jika tiga hal tersebut terpenuhi, tidak ada alasan kuat bagi jaksa untuk melanjutkan penahanan.
Terkait hal ini, pihaknya telah mengajukan surat permohonan resmi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Botol-teguh-dilimpahkan-kejaksaan.jpg)