Jumat, 24 April 2026

Berita Pati

Hotel di Dukuhseti Pati Disegel setelah Didemo Warga, Diduga Ada Praktik Prostitusi dan Tak Berizin

Hotel di Dukuhseti Pati disegel setelah didemo warga. Hotel tersebut diduga tak berizin dan digunakan sebagai tempat prostitusi.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/DOK WARGA
SEGEL HOTEL - Petugas dari Pemkab Pati menyegel Hotel D'Ayanna yang berada di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (10/12/2025). Penyegelan dilakukan setelah hotel sering didemo warga soal perizinan dan dugaan prostitusi. 

Ringkasan Berita:
  • Sebuah hotel di Dukuhseti Pati disegel setelah didemo warga.
  • Hotel tersebut tak mengantongi izin dan diduga menjadi tempat prostitusi.
  • Pemkab Pati memastikan, pemilik hotel sepakat menutup usahanya.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Hotel D'Ayanna di Desa Puncel, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, disegel petugas, Rabu (10/12/2025).

Sejak awal berdiri pada 2024 lalu, keberadaan hotel tersebut sudah ditolak warga.

Mereka menduga, ada manipulasi tanda tangan warga dalam proses perizinan.

Selain itu, warga juga menduga, hotel tersebut menjadi tempat prostitusi. 

Terkait keresahan ini, warga pernah melakukan unjuk rasa di depan hotel pada 12 Juli 2024.

Saat itu, pemilik hotel menandatangani surat pernyataan kesediaan menghentikan operasional hotel.

Namun, belakangan, hotel kembali beroperasi.

Baca juga: Bayi Perempuan Berstatus Anak Negara di Pati Jadi Perhatian, 20 Orang Siap Mengadopsi

Kemarahan warga memuncak setelah dua pasangan tidak sah kedapatan ngamar di hotel pada 17 November 2025 lalu.

Merkea kemudian menggelar demo lagi yang berujung penyegelan hotel oleh Pemkab Pati, hari ini.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati, Sutikno Edi mengatakan, pemilik hotel mengaku telah sepakat menutup hotel seperti permintaan warga.

"Pihak pemilik sudah legowo menutup usahanya."

"Jadi, hari ini, langsung dilakukan penyegelan oleh Satpol PP Pati," jelas dia.

Proses penyegelan dilakukan dengan pemasangan pita kuning bertuliskan "Garis Pembatas" dan "Belum Berizin" oleh petugas Satpol PP Pati.

Puluhan warga serta massa dari sejumlah organisasi masyarakat ikut mengawal penyegelan ini. 

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved