Rabu, 22 April 2026

Berita Jateng

Lingkungan Kota Semarang Terkontaminasi Mikroplastik Pemkot Ambil Langkah

kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan telah menjadi isu yang harus segera ditangani.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS/EKA YULIANTI FAJLIN
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG- Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyebutkan komitmen untuk memperkuat program pengendalian pencemaran, menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terkait temuan mikroplastik dalam riset ECOTON–SIEJ.


Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menyatakan, kontaminasi mikroplastik pada air minum, udara, dan lingkungan perkotaan telah menjadi isu yang harus segera ditangani.


Dia mengatakan, Kota Semarang harus mempercepat penguatan kebijakan untuk memastikan perlindungan jangka panjang, terutama bagi kelompok rentan.


"Mikroplastik adalah ancaman nyata. Karena itu seluruh instrumen kebijakan harus bergerak bersama untuk menjaga kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang," kata Agustina dalam keterangannya, Kamis (4/12/2025) malam.


Ia menjelaskan, sejumlah program telah berjalan untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup di Kota Semarang, terutama dalam pengelolaan sampah sebagai salah satu sumber utama mikroplastik.


Di antaranya, Pemkot telah menerapkan pembatasan plastik melalui Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2019, yang menjadi dasar pengendalian penggunaan plastik sekali pakai.


Selain itu, pengurangan sampah rumah tangga terus diperkuat melalui Surat Edaran Nomor B/194/600.1.17.3/I/2024, disertai edukasi dan penataan kawasan permukiman di berbagai titik Kota Semarang.


Agustina menambahkan, pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir menjadi fokus penting. Gerakan pilah sampah dari rumah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor B/576/600.4.15/III/2025 telah diterapkan guna memperkuat sistem yang lebih berkelanjutan.


Upaya lain termasuk pemanfaatan sampah plastik menjadi bahan bakar alternatif seperti Petasol melalui Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2025.


Kebijakan ini mendorong pengolahan plastik dengan teknologi pirolisis yang mampu menurunkan potensi terbentuknya mikroplastik di lingkungan Kota Semarang.


Selain itu, penguatan instruksi kepada OPD dilakukan melalui Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 untuk memastikan percepatan pengelolaan sampah rumah tangga.


Seluruh kebijakan ini, kata Agustina, merupakan bagian dari integrasi kebijakan lingkungan yang lebih komprehensif di Kota Semarang.


Pemerintah juga menjalankan program tambahan seperti Bank Sampah, ProKlim, sekolah Adiwiyata, serta program tukar sampah plastik di area car free day, yang seluruhnya bertujuan mengurangi potensi mikroplastik di Kota Semarang.


Indeks Kualitas Lingkungan Hidup Kota Semarang tahun 2024 berada pada angka 59,41 persen, yang menurut Agustina menunjukkan masih perlunya peningkatan kualitas udara, air, dan pengelolaan residu plastik.


Tema pembangunan 2026 yang menekankan penguatan sistem pangan dan peningkatan kualitas lingkungan hidup akan memberi ruang memasukkan isu mikroplastik lebih dalam ke perencanaan Kota Semarang.

Baca juga: Kapalnya Kehabisan Solar hingga Terseret ke Laut, Warmad Nelayan Brebes Ditemukan Selamat

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved