Berita Jateng
Pemkab Wonosobo Gencar Data Tambang, Target Pajak Mineral Bukan Logam Terpenuhi
Pemkab Wonosobo kini menggandeng BPPKAD untuk memastikan bahwa usaha tambang memenuhi kewajiban perpajakan
Penulis: Imah Masitoh | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Pemerintah Kabupaten Wonosobo mulai melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang selama ini berjalan tanpa pengawasan optimal.
Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo, One Andang Wardoyo, menegaskan bahwa pemerintah telah turun langsung sejak empat bulan terakhir untuk memperketat perizinan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi para pelaku usaha.
“Kami sedang berupaya untuk melakukan penertibaan usaha pertambangan yang ada di Kabupaten Wonosobo,” ujarnya saat mendatangi usaha pertambangan di wilayah Kertek, Senin (1/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah sudah mendatangi sejumlah pengusaha tambang untuk memproses perizinan, namun baru satu pihak yang mengajukan izin Persetujuan Penggunaan Kawasan dan Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Tapi yang mengajukan PKKPR baru Saudara Ferry, yang lain belum mengajukan,” katanya.
Pemkab Wonosobo kini menggandeng BPPKAD untuk memastikan bahwa usaha tambang memenuhi kewajiban perpajakan, terutama pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Andang menyebut pemerintah sedang melakukan sosialisasi dan pendataan ulang agar pelaku usaha tidak hanya berizin, tetapi juga memberikan kontribusi daerah.
Ia menegaskan bahwa pendapatan pajak akan dialokasikan untuk perbaikan kerusakan lingkungan serta infrastruktur.
Menurutnya, tambang yang beroperasi di dalam kawasan yang telah ditetapkan akan direkomendasikan untuk memperoleh PKKPR, sementara tambang di luar kawasan akan dihentikan.
“Kalau sudah di luar lokasi tambang pasti nanti akan kita tutup,” tegasnya.
Saat ini pemerintah baru memiliki data sekitar 14 pengusaha tambang. Namun jumlah tersebut diduga belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi lapangan.
“Dari hasil pendataan hari ini, tadi ketemu pelaku-pelaku usaha tambang yang baru termasuk dari luar daerah seperti Jawa Timur dan Magelang," sebutnya.
Setelah hari ini, pendataan lanjutan akan dilakukan lebih masif oleh BPPKAD bersama tim untuk lebih telisih mendata.
Selain perizinan, pemerintah akan memberikan edukasi terkait tata kelola lingkungan, termasuk teknis reklamasi.
“Kita mengajari bagaimana reklamasinya, jangan sampai nanti kerusakannya lebih parah seperti yang terjadi di luar Jawa,” ujarnya.
Disampaikannya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Wonosobo, wilayah yang dapat diusahakan tambang mencapai 150 ribu hektare, tersebar di Kertek, Mojotengah, Kejajar, Garung, hingga kawasan sungai.
“Kami ingin menambah, tidak ingin memperluas kerusakan, maka kita delineasi di kawasan yang selama ini sudah diusahakan tambang saja,” kata Andang.
Pemda mencatat potensi pendapatan pajak tambang mencapai sekitar Rp6 miliar per tahun, dengan kemungkinan meningkat seiring pendataan yang lebih detail.
Namun ia menekankan bahwa orientasi pemerintah bukan hanya pendapatan namun juga mengendalikan agar kerusakannya bisa lebih ditekan.
Andang menyatakan pemerintah belum ada keinginan menutup total karena perlu mempertimbangkan kebutuhan material bangunan sekaligus kondisi lingkungan.
“Kalau kerusakannya lebih parah pasti akan ditutup,” tegasnya.
Namun jika praktik penambangan tetap ramah lingkungan, pemerintah masih memberi ruang selama sesuai aturan dan berada dalam kawasan yang diperbolehkan.
Saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan kebijakan jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan ekonomi terhadap penambangan. Salah satunya mengubah kawasan Candiyasan-Kesenang menjadi kawasan wisata baru.
"Sudah saya ingatkan kepada kepala desa dan warga agar jangan menjual tanahnya dengan harga yang tinggi.
Mari kita pertahankan tanah sebagai kawasan yang pertanian, yang menjaga alamnya," tandasnya. (ima)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Pendataan-tambang-wonosobo.jpg)