Berita Purbalingga
Pemkab dan DPRD Purbalingga Sahkan Enam Perda Baru, Bupati Fahmi Tanda Tangan Langsung
Penyebab awal kebakaran yang diduga dari mesin penampung serbuk kayu (silo) di pabrik kayu tersebut.
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA — Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Pemkab) bersama DPRD resmi mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Jumat (28/11/2025).
Enam Perda yang disahkan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik dan pembangunan daerah. Diantaranya Perda tentang Kabupaten Layak Anak, Keterbukaan Informasi Publik, Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, juga disahkan pula Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Penyelanggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dan Perda Penyelanggaraan Perhubungan.
Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan, regulasi tersebut nantinya akan menjadi pijakan penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Keenam Perda ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan dalam perlindungan anak, peningkatan transparansi publik, serta pembentukan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat," ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Aturan baru tersebut, menurutnya juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan air limbah, memperkuat ketahan keluarga dan menumbuhkan budaya keselamatan dalam berlalu lintas.
Pada agenda berikutnya, rapat paripurna akan menetapkan Progam Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 yang membuat 16 Raperda. Dari jumlah tersebut, terdapat empat Raperda prioritas dari Pemda, empat dari DPRD, tiga Raperda kumulatif terbuka, serta lima Raperda lanjutan dari Propemperda 2025.
"Sampai saat ini, sudah 11 perda yang ditetapkan sebagai bagian dari Raperda prioritas tahun 2025 di luar kumulatif terbuka," katanya.
Lebih lanjut, rapat hari ini juga menyepakati Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam rencana tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,09 triliun dengan belanja daerah sebesar Rp12,91 triliun. Defisit sebesar Rp13,4 miliar direncanakan tertutup dari pembiayaan netto dalam jumlah yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Berita-acara-DPRD-Purbalingga.jpg)