Berita Jepara

Gaji PPPK Jepara Terancam di Bawah Biaya Hidup Layak, Bupati Witiarso Minta Bantuan Pemerintah Pusat

Gaji PPPK di Jepara terancam di bawah biaya hidup layak lantaran minimnya APBD Jepara. Bupati Witiarso berharap bantuan pemerintah pusat.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas.com/Tito Isna Utama
TERBEBANI GAJI PPPK - Bupati Jepara Witiarso Utomo didampingi Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar saat ditemui di Balai Desa Lebak, Kecamatan Pakisaji. Witiarso mengatakan, gaji PPPK Jepara terancam di bawah biaya hidup layak jika tak ada bantuan dari pemerintah pusat. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji PPPK di Jepara terancam di bawah standar hidup layak lantaran ketidakmampuan anggaran daerah.
  • Pemkab Jepara masih mengupayakan agar gaji PPPK diambil alih pemerintah pusat.
  • Bupati Jepara menyatakan, fiskal Jepara tertekan akibat pemangkasan TKD hingga DAU dari pusat.

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jepara, Jawa Tengah, terancam menerima gaji di bawah standar kehidupan layak.

Hal ini terjadi lantaran keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD.

Bupati Jepara Witiarso Utomo mengatakan, pihaknya masih menyuarakan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat.

Alasannya, pengangkatan PPPK merupakan kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurut Witiarso, beban penggajian PPPK tak hanya dialami Jepara tetapi juga kabupaten dan kota lain di Indonesia.

Baca juga: Warga Jepara Bisa Cek Kepesertaan Penerima Bantuan Sosial Lewat Aplikasi Cek Bansos, Lebih Mudah

Dikatakannya, baru Rembang yang berani mengambil langkah berani menanggung sepenuhnya gaji hampir 3000 PPPK yang telah diangkat.

"Rembang sudah membuat gebrakan dengan membayarkan lewat APBD, tapi mereka juga meminta pemerintah pusat mengambil alih karena ini program pusat yang mewajibkan pengangkatan PPPK."

"Situasinya juga sama (keberatan menggaji PPPK), dirasakan semua daerah," kata Bupati Witiarso, Senin (24/11/2025).

Fiskal Makin Cupet

Witiarso menjelaskan bahwa kondisi fiskal daerah semakin tertekan karena turunnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TKD) serta penyesuaian anggaran di berbagai sektor, termasuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang di dalamnya turut mengatur komponen gaji pegawai.

"Seyogyanya, pemerintah pusat bisa mengambil alih beban fiskal daerah."

"Terlalu berat kalau dibebankan sepenuhnya pada APBD."

"Tidak memungkinkan untuk membayar sesuai standar UMR," tegasnya.

Tunggu Juknis Pusat

Di sisi lain, Witiarso menilai, jika gaji dibayarkan tidak sesuai standar, besaran yang diterima PPPK menjadi terlalu rendah dan tidak layak secara kebutuhan hidup.

Pemkab Jepara saat ini masih menunggu kejelasan petunjuk teknis (juknis) terkait mekanisme pembayaran gaji PPPK dari pemerintah pusat. 

Tanpa regulasi yang jelas, daerah tidak memiliki ruang untuk mengambil keputusan sepihak terkait gaji PPPK.

"Arahannya sebenarnya sudah ada, termasuk rencana rapat lanjutan. Namun, juknisnya belum keluar, sehingga kami kesulitan."

"Kami tidak bisa mengambil dana dari pos lain seperti dana BOS karena itu melanggar aturan," jelasnya.

Baca juga: UMK Jepara Diusulkan Rp 3,5 Juta

Ia menegaskan bahwa Jepara juga telah menyampaikan usulan agar pemerintah pusat mengkaji ulang skema pembiayaan PPPK

Menurutnya, hampir seluruh pemerintah daerah di Indonesia menginginkan hal yang sama karena kondisi fiskal daerah tidak merata dan banyak yang terbebani.

"Kalau pusat bisa memberikan solusi yang baik, ini akan meringankan semua."

"Kami masih memperjuangkan dan berharap ada arah positif dari pemerintah pusat," tuturnya.

Dengan semakin banyak daerah yang menyuarakan keberatan terkait pembiayaan PPPK, pemerintah pusat didorong segera memberikan kejelasan regulasi dan skema anggaran agar tidak mengganggu pelayanan publik maupun stabilitas fiskal daerah. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved